BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Roy Suryo Tolak Damai dengan Jokowi, Tak Akui Dakwaan dan Ajukan Perlawanan

Adelia Syafitri - Kamis, 17 September 2026 18:09 WIB
Roy Suryo Tolak Damai dengan Jokowi, Tak Akui Dakwaan dan Ajukan Perlawanan
Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo menolak menempuh proses keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Roy juga menyatakan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Sikap tersebut disampaikan setelah JPU membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.

Baca Juga:

Dalam perkara ini, Roy didakwa melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim menjelaskan kepada Roy mengenai hak untuk menempuh mekanisme restorative justice.

Mekanisme tersebut dapat ditempuh melalui perdamaian dengan Jokowi selaku korban atau melalui pengakuan terhadap dakwaan sesuai ketentuan KUHAP baru.

"Ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, saudara bisa melakukan RJ (restorative justice) kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau, kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" ujar majelis hakim.

Roy kemudian menyatakan tidak akan memilih mekanisme tersebut.

"Tidak, Yang Mulia. Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya," ungkap Roy.

Hakim kemudian menanyakan langkah hukum yang akan ditempuh Roy setelah menolak RJ dan pengakuan terhadap dakwaan.

"Begitu ya. Akan mengajukan perlawanan?" tanya hakim.

"Ya, Yang Mulia," jawab Roy.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya pada Kamis, 24 September 2026.

Agenda persidangan adalah mendengarkan perlawanan yang diajukan Roy bersama tim penasihat hukumnya.

"Acara perlawanan dari Terdakwa dan tim advokat," tutur hakim.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025.

Menurut jaksa, ketika itu terdapat dua unggahan video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.

"Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut salah satu unggahan berasal dari akun YouTube @EggiSudjanaChannel dengan judul Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu.

Unggahan lainnya berasal dari akun X @DokterTifa dengan judul ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik.

"Unggahan tersebut yaitu YouTube Akun @EggiSudjanaChannel dengan judul 'Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu', serta akun X @DokterTifa dengan judul 'ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'," tambah jaksa.

Menurut jaksa, Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukumnya terkait unggahan tersebut.

Tim kuasa hukum Jokowi selanjutnya menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan yang diarahkan kepada Jokowi.

Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menggelar konferensi pers.

Jaksa mengatakan UGM pada saat itu menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus.

Jaksa menilai perbuatan Roy menimbulkan kerugian imateriil bagi Jokowi karena nama baiknya disebut tercemar.

"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tutur jaksa.

Jaksa juga mempersoalkan dokumen ijazah yang dianalisis Roy menggunakan metode error level analysis (ELA).

Menurut jaksa, dokumen tersebut bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi.

Jaksa juga menyatakan Roy tidak melakukan verifikasi atau meminta izin kepada Jokowi sebelum menyebarkan dokumen yang digunakan dalam analisis tersebut.

"Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Roy didakwa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan tersebut juga disusun secara subsider dengan ketentuan dalam UU ITE sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelum perkara pokok memasuki persidangan, Roy Suryo tercatat telah mengajukan lima kali praperadilan.

Dalam proses tersebut, hakim menyatakan Roy menyalahgunakan mekanisme praperadilan untuk menunda persidangan perkara pokok.

Dengan penolakan RJ dan pengakuan terhadap dakwaan, persidangan perkara Roy kini akan dilanjutkan dengan agenda perlawanan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya pada 24 September 2026.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Babak Panas Sidang Dokter Tifa Jaksa Bakal Boyong Saksi Pelapor di Agenda Pembuktian 1 Oktober
"Ijazah Nunggu di Pengadilan, yang Punya Malah Nginep di Tenda!": Arif Wicaksono Sentil Jokowi Absen di Sidang Roy Suryo
Pede Bakal Menang Lagi Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Keduanya Dikabulkan Hakim, Siap Bongkar 712 Dokumen di Persidangan
Panas di PN Jaktim Jelang Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Pendukung Bentangkan Spanduk 'Adili Jokowi'
Lawan Balik Dakwaan Jaksa Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Yakin Ijazah Jokowi 99,9% Palsu, Roy Suryo Siap Buka-Bukaan Bukti Baru di Sidang Perdana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru