Kena OTT Proyek Jalan PUPR, KPK Tangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dan 13 Orang
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo menolak menempuh proses keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Roy juga menyatakan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Sikap tersebut disampaikan setelah JPU membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.Baca Juga:
Dalam perkara ini, Roy didakwa melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim menjelaskan kepada Roy mengenai hak untuk menempuh mekanisme restorative justice.
Mekanisme tersebut dapat ditempuh melalui perdamaian dengan Jokowi selaku korban atau melalui pengakuan terhadap dakwaan sesuai ketentuan KUHAP baru.
"Ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, saudara bisa melakukan RJ (restorative justice) kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau, kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" ujar majelis hakim.
Roy kemudian menyatakan tidak akan memilih mekanisme tersebut.
"Tidak, Yang Mulia. Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya," ungkap Roy.
Hakim kemudian menanyakan langkah hukum yang akan ditempuh Roy setelah menolak RJ dan pengakuan terhadap dakwaan.
"Begitu ya. Akan mengajukan perlawanan?" tanya hakim.
"Ya, Yang Mulia," jawab Roy.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya pada Kamis, 24 September 2026.
Agenda persidangan adalah mendengarkan perlawanan yang diajukan Roy bersama tim penasihat hukumnya.
"Acara perlawanan dari Terdakwa dan tim advokat," tutur hakim.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025.
Menurut jaksa, ketika itu terdapat dua unggahan video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.
"Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut salah satu unggahan berasal dari akun YouTube @EggiSudjanaChannel dengan judul Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu.
Unggahan lainnya berasal dari akun X @DokterTifa dengan judul ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik.
"Unggahan tersebut yaitu YouTube Akun @EggiSudjanaChannel dengan judul 'Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu', serta akun X @DokterTifa dengan judul 'ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'," tambah jaksa.
Menurut jaksa, Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukumnya terkait unggahan tersebut.
Tim kuasa hukum Jokowi selanjutnya menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan yang diarahkan kepada Jokowi.
Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menggelar konferensi pers.
Jaksa mengatakan UGM pada saat itu menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus.
Jaksa menilai perbuatan Roy menimbulkan kerugian imateriil bagi Jokowi karena nama baiknya disebut tercemar.
"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tutur jaksa.
Jaksa juga mempersoalkan dokumen ijazah yang dianalisis Roy menggunakan metode error level analysis (ELA).
Menurut jaksa, dokumen tersebut bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi.
Jaksa juga menyatakan Roy tidak melakukan verifikasi atau meminta izin kepada Jokowi sebelum menyebarkan dokumen yang digunakan dalam analisis tersebut.
"Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Roy didakwa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan tersebut juga disusun secara subsider dengan ketentuan dalam UU ITE sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelum perkara pokok memasuki persidangan, Roy Suryo tercatat telah mengajukan lima kali praperadilan.
Dalam proses tersebut, hakim menyatakan Roy menyalahgunakan mekanisme praperadilan untuk menunda persidangan perkara pokok.
Dengan penolakan RJ dan pengakuan terhadap dakwaan, persidangan perkara Roy kini akan dilanjutkan dengan agenda perlawanan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya pada 24 September 2026.* (d/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aktivis sosial Palti Hutabarat meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memanfaatkan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untu
POLITIK
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan memeriksa persoalan syarat pendidikan
NASIONAL
DELI SERDANG Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), digegerkan dengan penemuan mayat bayi baru lahir yang ditemukan dalam bu
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pengawalan terhadap program strategis Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengawalan dilakukan
NASIONAL
SERANG Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjaga perlindungan peke
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ekosistem Komite Stabilitas
EKONOMI
MEDAN Perum Bulog Wilayah Sumatera Utara menerima tambahan 4.434 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dari Jawa Timur yang tiba di Pelabuhan
EKONOMI
LUBUK PAKAM Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga membegal pengemudi ojek pangkalan di kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL