Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani sidang lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Sidang kali ini beragenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa.
Agenda sidang tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur. Persidangan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.
Dokter Tifa sebelumnya telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (27/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu mendakwa Dokter Tifa dengan sejumlah pasal terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Dalam dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dakwaan subsider menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU juga mencantumkan dakwaan subsider lainnya berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menguraikan dugaan pernyataan Dokter Tifa yang dinilai berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Perkara tersebut disebut bermula pada Maret 2025 ketika saksi Syarif Muhammad melihat sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi. Salah satu unggahan tersebut disebut berasal dari akun milik Tifauzia Tyassuma.
"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Usai dakwaan dibacakan, Dokter Tifa menyatakan akan mengajukan keberatan bersama tim penasihat hukumnya. Eksepsi tersebut kemudian dijadwalkan dibacakan dalam persidangan Kamis (17/9/2026).
Menjelang sidang, Dokter Tifa juga sempat menyampaikan bahwa dirinya akan memanfaatkan proses persidangan untuk menyampaikan berbagai hal yang menjadi perhatiannya terkait perkara tersebut.
Sementara itu, perkara ini masih berada dalam proses persidangan di PN Jakarta Timur. Argumentasi jaksa dan keberatan dari pihak terdakwa akan menjadi bagian dari tahapan hukum sebelum majelis hakim menentukan kelanjutan perkara.
Sidang eksepsi Dokter Tifa hari ini menjadi tahapan lanjutan setelah jaksa menyampaikan dakwaan pada persidangan sebelumnya.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.