Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) telah menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi di Bandara Kualanamu Internasional, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp7,1 miliar.
Lima tersangka yang ditahan terdiri dari AD, seorang pensiunan AP II Pusat; ER, Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu; EB, Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II; LS, Manager of Electronic Facility & IT; dan FM, karyawan PT Angkasa Pura Solusi. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam praktik korupsi.
Kasus ini berakar dari pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking Airport yang dilaksanakan PT Angkasa Pura II pada tahun 2017. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp34.301.538.000, namun terdapat indikasi bahwa pekerjaan tersebut bersifat fiktif dan mengalami mark-up.
“Dugaan korupsi ini berfokus pada pengadaan kegiatan Smart Airport yang dikerjakan oleh PT Angkasa Pura Solusi dan disubkontraktorkan kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan. Namun, seiring berjalannya waktu, pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan,” jelas Adre pada konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/9).
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II sempat memberikan teguran kepada pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, tetapi proyek tetap tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal. Hal ini pun mengarah pada penemuan tindak pidana korupsi, di mana berdasarkan Laporan Akuntan Independen, kerugian negara akibat pelaksanaan proyek ini mencapai Rp7.112.454.271.
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Alasan penahanan mereka didasari oleh adanya minimal dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi, serta kekhawatiran bahwa mereka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, tersangka FM akan menjalani penahanan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, seiring dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu korupsi di Indonesia. Banyak pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta menegakkan keadilan bagi negara dan masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara berkomitmen untuk terus menyelidiki dan menindaklanjuti kasus-kasus korupsi lainnya, guna mengembalikan kerugian negara dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.(N/014)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA