BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Kemenag Desak Perlindungan untuk Siswi yang Terlibat Video Syur dengan Gurunya di Gorontalo

BITVonline.com - Jumat, 27 September 2024 03:39 WIB
43 view
Kemenag Desak Perlindungan untuk Siswi yang Terlibat Video Syur dengan Gurunya di Gorontalo
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

GORONTALO -Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Thobib Al Asyhar, menekankan pentingnya perlindungan bagi siswi yang terlibat dalam kasus video syur dengan gurunya di Gorontalo. Thobib mengharapkan perhatian khusus dari pihak sekolah, terutama kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo, untuk memberikan pendampingan baik secara psikologis maupun sosial kepada korban.

“Kami mengharapkan agar korban mendapatkan perlindungan yang layak. Ini tidak hanya terkait dengan aspek pendidikan, tetapi juga dukungan mental dan sosial yang diperlukan untuk mengatasi trauma yang dialaminya,” ujar Thobib dalam pernyataannya, Jumat (27/9/2024).

Namun, dalam pernyataannya, Thobib juga menegaskan bahwa siswi tersebut tidak akan mendapatkan ijazah meski ia menyelesaikan pendidikannya. Meskipun demikian, ia berharap pihak sekolah tetap memberikan perhatian penuh terhadap pendidikan korban.

Baca Juga:
Kemenag Minta Perlindungan Bagi Korban

Thobib juga meminta agar Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan yang komprehensif kepada korban. “Kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Ada langkah-langkah yang perlu diambil secara cepat untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak. Hal ini juga penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” tegasnya.

Sanksi Berat untuk Guru Pelaku

Di sisi lain, Thobib menyatakan keprihatinannya atas tindakan oknum guru berinisial DH yang terlibat dalam kasus ini. Guru tersebut, yang seharusnya melindungi dan membimbing siswanya, justru melakukan tindakan asusila yang melanggar etika profesi dan disiplin pegawai negeri.

Baca Juga:

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Saat ini, kami sedang dalam proses untuk memberikan sanksi berat kepada oknum guru tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tindakan ini melanggar peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dan tentunya tidak dapat ditolerir,” tambah Thobib.

Menurutnya, tindakan asusila tersebut melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Dalam regulasi tersebut juga diatur sanksi disiplin bagi pelanggar, mulai dari hukuman ringan hingga berat, yang mencakup penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS.

Perlindungan Anak Menjadi Prioritas

Selain langkah-langkah yang diambil oleh Kemenag, Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo juga ikut campur tangan dalam memberikan pendampingan terhadap siswi korban. Kepala Dinas PPA, Zascamleya, menegaskan bahwa pihaknya memastikan siswi tersebut tetap mendapatkan hak pendidikan hingga lulus meskipun tidak akan diberikan ijazah. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan korban tetap dapat melanjutkan pendidikannya hingga lulus. Namun, ijazah memang tidak bisa diberikan,” katanya.

Pihak Dinas PPA juga berkomitmen untuk menjaga hak anak dengan tetap memberikan perlindungan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Zascamleya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video yang telah mencoreng martabat korban.

“Demi menjaga kesehatan psikologis korban, kami meminta masyarakat yang memiliki video tersebut untuk segera menghapusnya dan berhenti menyebarkannya. Hal ini penting untuk melindungi kondisi mental dan psikologis anak,” tegasnya.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara itu, dari sisi hukum, pihak kepolisian juga bergerak cepat menangani kasus ini. Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka DH, yang merupakan guru dari korban, setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Sebanyak 10 saksi telah diperiksa, termasuk pelapor, terlapor, serta saksi lainnya.

“Guru tersebut akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak asusila terhadap anak. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman karena pelaku adalah tenaga pendidik,” ujar AKBP Deddy Herman.

Kasus ini menjadi perhatian besar di Gorontalo dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Selain penegakan hukum terhadap oknum pelaku, pendampingan terhadap korban juga menjadi fokus utama. Kemenag, Dinas PPA, dan kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan memastikan agar proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melindungi korban dengan menghentikan penyebaran konten negatif yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap perilaku pendidik agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Target 100 Juta Peserta, Kemenkes Optimistis Program Cek Kesehatan Gratis Capai Sasaran Tahun Ini
Israel Serang Ladang Gas Raksasa Iran, Api Berkobar di South Pars!
Tak Terima Ditegur karena Musik Kencang, Pria di Bantul Bakar Motor hingga Dapur Rumah Ludes
Romy Soekarno Desak Pemerintah Tinjau Ulang Status Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut: Soal Keadilan, Bukan Sekadar Batas Wilayah
Prancis Tegaskan Komitmen Akui Negara Palestina, Serukan Gencatan Senjata di Gaza
DPR RI Desak Presiden Beri Sanksi Mendagri Soal Keputusan Kontroversial Pulau Aceh
komentar
beritaTerbaru