BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

Sembunyikan 21,55 Gram Sabu di Tiang Ranjang dan Jok Motor, Pria di Siantar Diciduk Polisi

Dharma - Rabu, 23 September 2026 19:35 WIB
Sembunyikan 21,55 Gram Sabu di Tiang Ranjang dan Jok Motor, Pria di Siantar Diciduk Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria berinisial IH (29) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: Polres Pematangsiantar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

IH bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebut perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.* (tm/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Aceh Tengah Bongkar Peredaran 22,8 Kg Ganja, Dua Orang Diduga Kurir dan Pengedar Ditangkap
Nongkrong Sambil Transaksi Ganja di Lapangan Bola, Remaja 18 Tahun di Simalungun Diringkus Polisi
Polres Binjai Bakar Barak Diduga Jadi Sarang Narkoba di Tengah Kebun Jagung, Puluhan Bong Ditemukan
Razia Skala Besar Rutan Medan: Pasukan Gabungan Sita 4 HP, 500 WBP Bersih Narkoba
Digerebek Jauh dari Permukiman Polisi Temukan Puluhan Bong Sabu dan Bakar Habis Barak Liar Dekat TPA Binjai
Dua Kepling di Medan Tersandung Kasus Narkoba, Begini Respons Wali Kota Rico Waas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru