BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

Sembunyikan 21,55 Gram Sabu di Tiang Ranjang dan Jok Motor, Pria di Siantar Diciduk Polisi

Dharma - Rabu, 23 September 2026 19:35 WIB
Sembunyikan 21,55 Gram Sabu di Tiang Ranjang dan Jok Motor, Pria di Siantar Diciduk Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria berinisial IH (29) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: Polres Pematangsiantar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANGSIANTAR- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria berinisial IH (29) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan di pinggir jalan hingga rumah tersangka, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 21,55 gram.

IH ditangkap pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melihat IH sedang duduk di atas sepeda motor.

Baca Juga:

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap IH. Sejumlah paket diduga sabu ditemukan dari pakaian yang dikenakannya.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Vario hitam tanpa pelat nomor yang digunakan IH. Di dalam jok, petugas menemukan sebuah kantongan kain.

Di dalam kantongan tersebut terdapat paket diduga sabu, timbangan digital, sendok yang dibuat dari pipet serta plastik klip kosong.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah IH yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi ketua RT setempat.

Di kamar rumah tersebut, petugas kembali menemukan tiga paket diduga sabu. Paket itu diselipkan di bagian tiang besi tempat tidur dan dibungkus menggunakan tiga lembar tisu.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi turut menyita dua telepon seluler, uang tunai Rp700 ribu, satu unit sepeda motor, timbangan digital, plastik klip kosong dan sejumlah barang lainnya.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan IH mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial S.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan S yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.

"Pengungkapan dan pengembangan jaringan terus dilakukan," kata Irwanta, dikutip Rabu (23/9/2026).

IH bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebut perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.* (tm/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Aceh Tengah Bongkar Peredaran 22,8 Kg Ganja, Dua Orang Diduga Kurir dan Pengedar Ditangkap
Nongkrong Sambil Transaksi Ganja di Lapangan Bola, Remaja 18 Tahun di Simalungun Diringkus Polisi
Polres Binjai Bakar Barak Diduga Jadi Sarang Narkoba di Tengah Kebun Jagung, Puluhan Bong Ditemukan
Razia Skala Besar Rutan Medan: Pasukan Gabungan Sita 4 HP, 500 WBP Bersih Narkoba
Digerebek Jauh dari Permukiman Polisi Temukan Puluhan Bong Sabu dan Bakar Habis Barak Liar Dekat TPA Binjai
Dua Kepling di Medan Tersandung Kasus Narkoba, Begini Respons Wali Kota Rico Waas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru