Tegas Sapu Pungli Meski Minus SDM, KSOP Muara Sabak Geber Perizinan Kapal Serba Digital
MUARASABAK Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Sabak terus meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN - Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah diburu hampir dua bulan. Pelaku bernama Yogi Wardani (32) ditangkap di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, sementara pria yang diduga sebagai penadah, Suherman Saputra (24), diamankan di Kisaran, Kabupaten Asahan.
Kedua tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, jajaran Polres Simalungun, setelah polisi mengembangkan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor Honda Vario milik warga.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Bangun, Afdeling I TM Kelapa Sawit 2023 Blok 0.03, Nagori Laras II, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.Baca Juga:
Saat itu, korban Wildan Fadhilah Hafizah (19) sedang mengendarai Honda Vario Techno warna oranye dengan nomor polisi BK 4130 JAB. Korban diduga dihampiri pelaku yang kemudian merampas sepeda motor tersebut secara paksa.
Sepeda motor yang digunakan korban diketahui milik Darmalina. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ayah korban, Hariyono (49), yang merupakan anggota Polri, ke Polsek Gunung Malela. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/160/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela pada 8 Juli 2026.
Kapolsek Gunung Malela kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda R. Rumapea bersama tim opsnal melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak yang mengarah kepada Yogi Wardani. Polisi kemudian melacak keberadaannya hingga diketahui bersembunyi di areal perkebunan kelapa sawit PT Marita Makmur Jaya, Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Atas perintah Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, tim yang dipimpin Ipda R. Rumapea bersama Aipda Indo Siahaan dan Brigpol Efraim Purba berangkat ke Pulau Rupat.
Setibanya di lokasi, polisi menangkap Yogi. Dalam pemeriksaan, Yogi mengakui perbuatannya dan menyebut sepeda motor hasil curian telah dijual melalui Facebook kepada seseorang dengan akun bernama Depan Maulana yang disebut warga Kisaran.
Motor tersebut dijual seharga Rp1,2 juta.
Polisi kemudian meminta Yogi menghubungi pembeli dan mengatur pertemuan di Taman Alun-Alun Kota Kisaran. Sekitar 30 menit kemudian, pemilik akun tersebut datang dan langsung diamankan polisi.
MUARASABAK Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Sabak terus meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah telah menuntaskan kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sen
EKONOMI
JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JATINANGOR Sebanyak 50 mahasiswa Universitas Padjadjaran (UNPAD) terpilih menerima Program Beasiswa GENZI UPZ IKA UNPAD. Selain mendapatka
PENDIDIKAN
MEDAN Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan baru bagi pelaku seni, akademisi hingga fotografe
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AN (30) yang diduga terlibat kasus penggelapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah diburu hampir dua bulan. Pelaku bernama Yogi Wardani (32) ditangkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang warga Deli Serdang, Indrayani, mengadukan sejumlah penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Sumatera Utara (Sumut) turun pada periode 2329 September 2026. Harga TBS untuk perusah
EKONOMI
SOLOK Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari untuk menangani dampak banjir bandang. Hin
PERISTIWA