Sigap Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Binjai Timur, Polsek Dapat Apresiasi dari LMND
BINJAI Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai mengapresiasi kinerja Polsek Binjai Timur yang berhasil mengungkap kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa dalam persidangan.Baca Juga:
JPU menilai Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Selain pidana penjara, JPU menuntut Hery Susanto membayar denda sebesar Rp300 juta.
Jaksa juga menuntut Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar.
"Membebankan kepada terdakwa Hery Susanto membayar uang pengganti sebesar Rp 4.150.000.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap JPU.
Jaksa mengatakan, apabila Hery tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, dia dapat dijatuhi pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
Jika hanya mampu membayar sebagian uang pengganti, hukuman penjara pengganti akan dikurangi secara proporsional berdasarkan jumlah uang yang telah dibayarkan.
Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan barang dengan total sekitar Rp4,8 miliar dari sejumlah pihak dalam perkara tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Menurut dakwaan jaksa, pemberian tersebut dimaksudkan agar Hery mempengaruhi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI.
Jaksa menyebut pemberian suap tersebut berkaitan dengan laporan mengenai penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Dalam dakwaan, Hery disebut diminta membuat laporan yang menyatakan penetapan kewajiban pembayaran PNBP PKH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tindakan maladministrasi.
Selain itu, pemberian tersebut disebut berkaitan dengan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Nala Raya.
Jaksa mendakwa Hery menerima uang Rp675 juta dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edy Sugandi.
Hery juga didakwa menerima Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman Malanuang.
Selain uang, jaksa mendakwa Hery menerima sebuah rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Dalam dakwaannya, Hery juga disebut menerima uang dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan Rp200 juta.
Selain itu, jaksa mendakwa Hery menerima uang tunai dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
Hery juga didakwa menerima uang tunai Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Seluruh tuduhan tersebut merupakan bagian dari perkara yang masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Status bersalah secara hukum ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.* (km/ad)
BINJAI Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai mengapresiasi kinerja Polsek Binjai Timur yang berhasil mengungkap kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) mendapatkan gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan golongan
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan 20 atas Singapura pada laga perdana Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Ka
OLAHRAGA
JAKARTA Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak ketatanegaraan dalam memeriksa g
POLITIK
JAKARTA Delegasi Indonesia melakukan aksi walk out saat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu hendak menyampaikan pidato dalam Sidang
INTERNASIONAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyiapkan eksekusi aset tanah seluas 105,9 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karan
NASIONAL
MEDAN Keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa mempertanyakan hasil investigasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kematian mant
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah tudingan bahwa kliennya menikmati fasilitas khusus atau mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupat
NASIONAL
BOGOR Kondisi sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, berubah saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ulang oleh
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan siap mendukung kemajuan ekonomi daerah dengan memberikan kemudahan investasi. Salah satu p
EKONOMI