5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kemenimipas Endus Beda Data dengan Temuan Ombudsman
BOGOR Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menemukan sejumlah perbedaan antara hasil pemeriksaan internal dengan temuan O
NASIONAL
MEDAN – Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda), Muhammad Syarif Lubis, mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar lebih kepada seorang mantan pejabat perusahaan berinisial BS.
Dugaan tersebut berkaitan dengan kasus replanting atau peremajaan tanaman kelapa sawit dan ubi kayu yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp73 miliar.
BS diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Produksi dan Teknik PT PSU.Baca Juga:
Menurut Syarif, BS kini telah diberhentikan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.
Kasus tersebut mencuat setelah PT PSU menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 12 Februari 2024.
Dalam laporan tersebut disebut terdapat potensi kerugian sekitar Rp73 miliar dalam program yang berkaitan dengan pengelolaan lahan ubi.
"Ini persoalan lahan ubi sebenarnya yang sudah menjadi perhatian BPK juga kemarin di LHP-nya. Sebagai tindak lanjutnya, ternyata memang ada beberapa oknum kita, pejabat-pejabat lama yang kita anggap melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Syarif, Jumat (25/9/2026).
Setelah menerima LHP BPK, jajaran komisaris PT PSU kemudian melakukan audit internal sebagai bagian dari fungsi pengawasan perusahaan.
Dari audit tersebut, Syarif mengatakan ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Temuan itu kemudian dilaporkan melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
"Kemudian kami membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Setelah kita lakukan dumas kemarin, hari ini kita dipanggil untuk memenuhi dan mengonfirmasi apa yang sudah kita laporkan. Bahwa dalam laporan pemeriksaan kepatuhan dari BPK itu ada potensi kerugian yang dialami oleh PT PSU berkisar senilai Rp 73 miliar," ungkapnya.
Syarif mengatakan salah satu temuan dalam audit internal tersebut berkaitan dengan BS yang ketika itu menjabat Kepala Bagian Produksi dan Teknik.
"Dalam temuan kita itu, terlapor telah menerima aliran dana sebesar Rp 1,2 miliar sekian. Itu yang menjadi semangat kita untuk melaporkan tindakan tersebut ke Polda Sumut hari ini," katanya.
Dugaan tersebut, kata Syarif, terjadi dalam periode 2021 hingga 2024.
Kasus itu berkaitan dengan kerja sama PT PSU dengan pihak ketiga dalam program peremajaan atau replanting lahan.
Syarif menjelaskan, dalam kerja sama tersebut, pihak ketiga mendapatkan kesempatan untuk menanam ubi kayu di lahan yang sedang diremajakan.
"Polanya seperti ini, jadi ada kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan replanting lahan dengan ketentuan bahwa pihak ketiga yang melakukan replanting ini diberikan timbal balik untuk menanam ubi di sana selama tiga tahun," jelasnya.
Menurut Syarif, lahan yang direplanting mencapai sekitar 1.000 hektare.
Dalam skema tersebut, tanaman ubi yang ditanam selama masa tertentu menjadi keuntungan pihak ketiga.
"Jadi sederhananya, kami replanting kebun sekitar 1000 hektare, kemudian kami tanam ubi di situ. Ubi itu menjadi keuntungan pihak ketiga," sambungnya.
Menurut dia, skema tersebut menjadi salah satu dasar munculnya potensi kerugian yang ditemukan BPK.
Syarif mempertanyakan mengapa pengelolaan lahan tersebut tidak dilakukan langsung oleh PT PSU sehingga perusahaan dapat memperoleh keuntungan.
"Inilah yang menjadi potensi kerugian yang disampaikan oleh BPK. Kenapa ini tidak dikelola oleh Perkebunan Sumatera Utara? Kalau yang mengelola adalah PT PSU, harusnya mendapatkan keuntungan lebih, kira-kira begitu sederhananya," ujarnya.
"Total kerugian dari potensi, ya, potensi kerugian dari audit BPK itu sekitar Rp 73 miliar," tambahnya.
Dugaan aliran dana Rp1,2 miliar kepada BS serta potensi kerugian sekitar Rp73 miliar tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang disampaikan PT PSU kepada Ditreskrimsus Polda Sumut.
Status dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.* (d/ad)
BOGOR Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menemukan sejumlah perbedaan antara hasil pemeriksaan internal dengan temuan O
NASIONAL
JAKARTA Draf terbaru Rancangan UndangUndang (RUU) Penyiaran memperluas cakupan pengaturan hingga ke platform digital. Perubahan itu men
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Seorang pria bernama Benny (40) tewas setelah ditusuk abang iparnya, Erwin (41), di Gang Pekong, Lingkungan IV, Kecamatan Tan
HUKUM DAN KRIMINAL
DAIRI Seorang petani berinisial AP, 55 tahun, warga Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mendorong penguatan identitas digital bagi kekayaan intelektual (IP) Indonesia. N
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan disorot karena diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin peruntukannya. Modus y
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kabar duka datang dari keluarga besar Presiden pertama RI Soekarno. Seniman sekaligus politikus Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputr
NASIONAL
TOBA Seorang tahanan kasus narkoba titipan Polres Toba, Herman Ricardo Hutapea, 36 tahun, meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondis
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah diperkirakan masih menghadapi tekanan hingga akhir 2026. Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede memperkirak
EKONOMI
CIBINONG Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto bersama empat pejabat
HUKUM DAN KRIMINAL