BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

PT PSU Laporkan Dugaan Korupsi Replanting ke Polda Sumut, Eks Pejabat Diduga Terima Rp1,2 Miliar

Dharma - Jumat, 25 September 2026 10:41 WIB
PT PSU Laporkan Dugaan Korupsi Replanting ke Polda Sumut, Eks Pejabat Diduga Terima Rp1,2 Miliar
PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) atau PT PSU. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda), Muhammad Syarif Lubis, mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar lebih kepada seorang mantan pejabat perusahaan berinisial BS.

Dugaan tersebut berkaitan dengan kasus replanting atau peremajaan tanaman kelapa sawit dan ubi kayu yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp73 miliar.

BS diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Produksi dan Teknik PT PSU.

Baca Juga:

Menurut Syarif, BS kini telah diberhentikan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

Kasus tersebut mencuat setelah PT PSU menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 12 Februari 2024.

Dalam laporan tersebut disebut terdapat potensi kerugian sekitar Rp73 miliar dalam program yang berkaitan dengan pengelolaan lahan ubi.

"Ini persoalan lahan ubi sebenarnya yang sudah menjadi perhatian BPK juga kemarin di LHP-nya. Sebagai tindak lanjutnya, ternyata memang ada beberapa oknum kita, pejabat-pejabat lama yang kita anggap melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Syarif, Jumat (25/9/2026).

Setelah menerima LHP BPK, jajaran komisaris PT PSU kemudian melakukan audit internal sebagai bagian dari fungsi pengawasan perusahaan.

Dari audit tersebut, Syarif mengatakan ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Temuan itu kemudian dilaporkan melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.

"Kemudian kami membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Setelah kita lakukan dumas kemarin, hari ini kita dipanggil untuk memenuhi dan mengonfirmasi apa yang sudah kita laporkan. Bahwa dalam laporan pemeriksaan kepatuhan dari BPK itu ada potensi kerugian yang dialami oleh PT PSU berkisar senilai Rp 73 miliar," ungkapnya.

Syarif mengatakan salah satu temuan dalam audit internal tersebut berkaitan dengan BS yang ketika itu menjabat Kepala Bagian Produksi dan Teknik.

"Dalam temuan kita itu, terlapor telah menerima aliran dana sebesar Rp 1,2 miliar sekian. Itu yang menjadi semangat kita untuk melaporkan tindakan tersebut ke Polda Sumut hari ini," katanya.

Dugaan tersebut, kata Syarif, terjadi dalam periode 2021 hingga 2024.

Kasus itu berkaitan dengan kerja sama PT PSU dengan pihak ketiga dalam program peremajaan atau replanting lahan.

Syarif menjelaskan, dalam kerja sama tersebut, pihak ketiga mendapatkan kesempatan untuk menanam ubi kayu di lahan yang sedang diremajakan.

"Polanya seperti ini, jadi ada kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan replanting lahan dengan ketentuan bahwa pihak ketiga yang melakukan replanting ini diberikan timbal balik untuk menanam ubi di sana selama tiga tahun," jelasnya.

Menurut Syarif, lahan yang direplanting mencapai sekitar 1.000 hektare.

Dalam skema tersebut, tanaman ubi yang ditanam selama masa tertentu menjadi keuntungan pihak ketiga.

"Jadi sederhananya, kami replanting kebun sekitar 1000 hektare, kemudian kami tanam ubi di situ. Ubi itu menjadi keuntungan pihak ketiga," sambungnya.

Menurut dia, skema tersebut menjadi salah satu dasar munculnya potensi kerugian yang ditemukan BPK.

Syarif mempertanyakan mengapa pengelolaan lahan tersebut tidak dilakukan langsung oleh PT PSU sehingga perusahaan dapat memperoleh keuntungan.

"Inilah yang menjadi potensi kerugian yang disampaikan oleh BPK. Kenapa ini tidak dikelola oleh Perkebunan Sumatera Utara? Kalau yang mengelola adalah PT PSU, harusnya mendapatkan keuntungan lebih, kira-kira begitu sederhananya," ujarnya.

"Total kerugian dari potensi, ya, potensi kerugian dari audit BPK itu sekitar Rp 73 miliar," tambahnya.

Dugaan aliran dana Rp1,2 miliar kepada BS serta potensi kerugian sekitar Rp73 miliar tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang disampaikan PT PSU kepada Ditreskrimsus Polda Sumut.

Status dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Alexander Halim Mangkir Eksekusi dengan Alasan Sakit, Kejati Sumut Siapkan Dokter Independen
Kadinkes Nias Didakwa Korupsi Proyek RSU Kelas D Pratama Rp38,5 Miliar, Kerugian Negara Rp800 Juta
Polisi Ungkap Duduk Perkara Perusakan dan Penjarahan 13 Rumah Warga di Humbahas, 24 Orang Jadi Tersangka
Polda Sumut Tolak Autopsi Ulang Eks Istri Polisi di Medan, Keluarga: Masa Kami Dibungkam?
Bhayangkari Sediakan 2.000 Paket Pengobatan Gratis di Aceh Tamiang, 74 Nakes Dikerahkan
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Jumat 25 September 2026: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru