Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
LIMAPULUH- Satreskrim Polres Batubara menangkap seorang pria berinisial IR yang diduga membuat dan menjual surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) palsu. IR ditangkap saat hendak mengirim pesanan STNK palsu kepada pelanggannya melalui jasa pengiriman di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Binrod Situngkir mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan jasa pembuatan STNK.
"Bermula dari postingan tersangka di sosial media Facebook atas nama Rendi Selendang yang menawarkan jasa pembuatan STNK," kata Binrod, Sabtu (26/9/2026).
Baca Juga:
Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. Polisi yang mendatangi lokasi jasa pengiriman menemukan tiga lembar STNK palsu yang akan dikirim ke Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Setelah berkonsultasi dengan petugas admin pengiriman jasa, kami lakukan pengejaran terhadap tersangka dan mengamankannya di sekitar tempat jasa pengiriman tersebut," ujarnya.
Setelah IR ditangkap, polisi mengembangkan penyelidikan ke rumahnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat STNK palsu.
Barang bukti yang diamankan antara lain komputer, alat cetak, kertas yang digunakan untuk pembuatan STNK palsu serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Polisi juga mengungkap IR mengaku telah menjalankan praktik pembuatan STNK palsu tersebut selama sekitar satu tahun. Untuk setiap lembar STNK, IR disebut mematok harga Rp800 ribu.
Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat. Polisi menyebut pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah IR menjalankan pembuatan STNK palsu seorang diri atau melibatkan pihak lain.
Polisi juga masih menelusuri jaringan pemesan dan distribusi STNK palsu yang diduga dibuat oleh tersangka.* (tm/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.