Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah tempat spa di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, yang diduga menyediakan layanan prostitusi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang dan menetapkan seorang kasir sebagai tersangka.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak mengatakan tiga orang lainnya hanya diperiksa sebagai saksi karena tidak ditemukan unsur tindak pidana. Mereka kemudian dipulangkan.
"Dari proses penyelidikan dan penyidikan terhadap empat orang, satu di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial C, dan tiga orang kita jadikan saksi, kemudian kita pulangkan," kata Budiman, Sabtu (26/9/2026).
Baca Juga:
Penggerebekan tersebut dilakukan pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan praktik prostitusi yang berkedok spa.
Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang pelanggan laki-laki bersama seorang terapis perempuan yang diduga hendak melakukan perbuatan asusila.
Polisi kemudian memeriksa empat orang yang berada di lokasi. Mereka terdiri atas dua pekerja kebersihan, seorang terapis dan seorang kasir.
Budiman menjelaskan tersangka berinisial C berperan sebagai kasir Gardenia Spa. Selain melayani transaksi, C disebut menjadi perantara antara pelanggan dan terapis dalam menentukan layanan yang diberikan.
"Kasir perannya dia yang melakukan nego kepada pengunjung untuk memilih pelayanan yang akan dilakukan di spa tersebut. Untuk pelaku inisial C sudah kita limpahkan ke JPU," ujarnya.
C juga diduga memperoleh keuntungan pribadi dari aktivitas tersebut.
Budiman mengatakan berkas perkara C telah dinyatakan lengkap. Tersangka kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, polisi membantah kabar bahwa tiga orang yang dipulangkan setelah penggerebekan dimintai uang Rp30 juta.
Budiman menegaskan ketiga orang tersebut dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana dan tidak ada pungutan saat proses pemulangan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.