BREAKING NEWS
Minggu, 27 September 2026

Bongkar Spa Esek-esek di Medan, Polisi Jerat Kasir Jadi Tersangka dan Pulangkan 3 Saksi

Dharma - Sabtu, 26 September 2026 19:50 WIB
Bongkar Spa Esek-esek di Medan, Polisi Jerat Kasir Jadi Tersangka dan Pulangkan 3 Saksi
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Humas, AKP Nover Parlindungan Gultom dan Kanit PPA, Iptu Dearma Agustina Sinaga memberikan keterangan. (Foto: medanposonline)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah tempat spa di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, yang diduga menyediakan layanan prostitusi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang dan menetapkan seorang kasir sebagai tersangka.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak mengatakan tiga orang lainnya hanya diperiksa sebagai saksi karena tidak ditemukan unsur tindak pidana. Mereka kemudian dipulangkan.

"Dari proses penyelidikan dan penyidikan terhadap empat orang, satu di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial C, dan tiga orang kita jadikan saksi, kemudian kita pulangkan," kata Budiman, Sabtu (26/9/2026).

Baca Juga:

Penggerebekan tersebut dilakukan pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan praktik prostitusi yang berkedok spa.

Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang pelanggan laki-laki bersama seorang terapis perempuan yang diduga hendak melakukan perbuatan asusila.

Polisi kemudian memeriksa empat orang yang berada di lokasi. Mereka terdiri atas dua pekerja kebersihan, seorang terapis dan seorang kasir.

Budiman menjelaskan tersangka berinisial C berperan sebagai kasir Gardenia Spa. Selain melayani transaksi, C disebut menjadi perantara antara pelanggan dan terapis dalam menentukan layanan yang diberikan.

"Kasir perannya dia yang melakukan nego kepada pengunjung untuk memilih pelayanan yang akan dilakukan di spa tersebut. Untuk pelaku inisial C sudah kita limpahkan ke JPU," ujarnya.

C juga diduga memperoleh keuntungan pribadi dari aktivitas tersebut.

Budiman mengatakan berkas perkara C telah dinyatakan lengkap. Tersangka kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, polisi membantah kabar bahwa tiga orang yang dipulangkan setelah penggerebekan dimintai uang Rp30 juta.

Budiman menegaskan ketiga orang tersebut dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana dan tidak ada pungutan saat proses pemulangan.

"Tidak benar. Karena saat kita pulangkan, kita tanpa ada memungut biaya apa pun," tegasnya.

Salah satu pekerja kebersihan yang sempat diamankan, Ian, juga membantah adanya pembayaran Rp30 juta kepada polisi. Dia mengatakan dirinya bersama dua rekannya dipulangkan setelah diperiksa.

"Bahwasanya kami tidak ada mengasih dari ke pihak kepolisian Rp30 juta, itu salah, tidak benar," kata Ian.

Kasus tersebut kini berlanjut pada proses hukum terhadap tersangka C. Sementara tiga orang lainnya telah dipulangkan setelah pemeriksaan oleh penyidik.* (tm/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sambut Pesparani Katolik 2026, Bupati Asahan Garansi Dukungan Penuh Pemkab: Siap Digelar 3 Oktober
8 HP Android Ini Punya Desain Mirip iPhone Air, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Udara Medan Masuk Kategori Tidak Sehat, DPRD Minta Siswa Gunakan Masker
Gelegar Vespa Mania 5 di Binjai Ditargetkan Hadirkan 3.000 Peserta, Bobby Nasution Beri Dukungan
Tren Childfree Mulai Marak di Perkotaan Sumut, Pemprov dan BKKBN Langsung Pasang Badan Lewat PUSPAGA dan TAMASYA
Kualitas Udara Medan Masuk Kategori Sedang hingga Tak Sehat, Dinkes Catat 196.547 Kasus ISPA hingga Agustus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru