BREAKING NEWS
Senin, 28 September 2026

Ngaku Dendam ke Blueray Cargo, Eks Pejabat Bea Cukai Ungkap Alasan Tetap Terima Uang

Abyadi Siregar - Senin, 28 September 2026 16:00 WIB
Ngaku Dendam ke Blueray Cargo, Eks Pejabat Bea Cukai Ungkap Alasan Tetap Terima Uang
Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Saya tidak pernah menyampaikan analisis saya itu kepada saudara Orlando," ujar Sisprian.

Dalam perkara ini, Sisprian sebelumnya juga mengungkap adanya dana operasional di luar anggaran resmi yang disebut berasal dari pihak swasta.

Menurut pengakuannya, dana tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan operasional kegiatan intelijen.

Dalam perkara tersebut, terdapat tiga terdakwa, yakni eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Rizal, eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta eks Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Ketiganya didakwa menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515.

Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.

Menurut jaksa, pemberian tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.

Jaksa menguraikan Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando diduga menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Pemberian tersebut diduga bertujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain perkara suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp15.222.893.725.

Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura atau setara Rp4.375.975.814, 182.800 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3.282.905.200, 4.700 dolar Hong Kong atau setara Rp10.762.389, serta 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp35.750.322.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Bawa Kabar Baik untuk Mahasiswa UMSU, Siapkan Beasiswa Khusus dan Dukung Pembangunan Kampus IV
Berita Telah Terbit, Humas Bea Cukai Pangkalpinang Baru Merespons Dugaan Rokok Tanpa Pita Cukai
Ngaku Tanahnya Dirampas PT Musim Mas dan Jadi Korban Mafia: Keluarga Herlambang Panggabean Geruduk BPN Pusat
Selamatkan Negara dari Rugi Rp 1,3 Miliar, Bea Cukai Aceh Hanguskan 1,4 Juta Rokok Ilegal dan Barang Selundupan
Asyik Nge-warnet, Boncel Pencuri Motor Beat di Percut Sei Tuan Akhirnya Diringkus Polisi
Rombak Posisi Strategis Pajak Hingga KSSK, Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Praperadilan dalam KUHAP 2026

Praperadilan dalam KUHAP 2026

Oleh Dr Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S.AKHIRakhir ini marak pemberitaan secara nasional terkait Praperadilan. Terhadap hal tersebut bany

OPINI