Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengungkap alasan dirinya pernah menyebut memiliki "dendam" terhadap PT Blueray Cargo.
Pernyataan tersebut disampaikan Sisprian dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Orlando Hamonangan.
Dalam persidangan, Sisprian menjelaskan istilah "dendam" yang digunakannya berkaitan dengan sikap PT Blueray Cargo yang menurutnya kerap menggunakan media sosial untuk mengkritik atau menyoroti kinerja Bea Cukai.
Baca Juga:
"Istilah untuk mengkambing hitamkan Bea Cukai, Jadi seolah-olah pelanggaran itu banyak di dia sementara kita tidak bisa mengatasinya," ujar Sisprian dalam persidangan.
Menurut Sisprian, kondisi tersebut membuat pihaknya menilai Blueray Cargo berbeda dengan perusahaan lain yang dapat ditangani melalui prosedur pemeriksaan biasa.
Ia mengatakan, berdasarkan analisis pribadinya, pemeriksaan terhadap Blueray Cargo melalui jalur merah sekalipun belum tentu menemukan pelanggaran.
"Karena Blueray ini tidak bisa diatasi dengan ketentuan yang normal. Dengan ketentuan yang ada, diperiksa merah pun sekalipun, dia tidak akan ditemukan apa-apa," jelasnya.
Jaksa kemudian menggali alasan Sisprian tetap menerima uang yang disebut berasal dari pihak Blueray Cargo meski dirinya mengaku memiliki persoalan dengan perusahaan tersebut.
Sisprian menjawab bahwa dirinya khawatir uang tersebut digunakan untuk melawan pihak Bea Cukai melalui pihak lain.
"Di satu sisi daripada uang itu digunakan untuk melawan kita, Pak. Diserahkan ke proksi-proksi dia di tempat lain," katanya.
Meski demikian, Sisprian menegaskan penilaian tersebut merupakan analisis pribadinya.
Ia juga mengaku tidak pernah menyampaikan analisis tersebut kepada Orlando Hamonangan.
"Saya tidak pernah menyampaikan analisis saya itu kepada saudara Orlando," ujar Sisprian.
Dalam perkara ini, Sisprian sebelumnya juga mengungkap adanya dana operasional di luar anggaran resmi yang disebut berasal dari pihak swasta.
Menurut pengakuannya, dana tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan operasional kegiatan intelijen.
Dalam perkara tersebut, terdapat tiga terdakwa, yakni eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Rizal, eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta eks Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Ketiganya didakwa menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515.
Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
Menurut jaksa, pemberian tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Jaksa menguraikan Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando diduga menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Pemberian tersebut diduga bertujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain perkara suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp15.222.893.725.
Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura atau setara Rp4.375.975.814, 182.800 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3.282.905.200, 4.700 dolar Hong Kong atau setara Rp10.762.389, serta 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp35.750.322.
Dengan demikian, total suap, fasilitas hiburan dan barang mewah, serta gratifikasi yang didakwakan kepada ketiga terdakwa mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir.
Jaksa menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima Orlando mencapai Rp8.104.511.500.
Jumlah tersebut terdiri atas uang Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura atau setara Rp2.711.455.500, serta 172.800 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3.103.056.000.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat ketiganya dengan Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, mereka didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penerimaan gratifikasi.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan.
Dengan demikian, seluruh dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam dakwaan tersebut masih harus dibuktikan di pengadilan.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.