Konferensi Internasional Selat Malaka 2026 Hasilkan 10 Resolusi dan 10 Rekomendasi Kebijakan
KEPULAUAN RIAU Konferensi Internasional mengenai Selat Malaka yang pertama atau 1st International Conference on The Strait of Malacca (I
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengungkap alasan dirinya pernah menyebut memiliki "dendam" terhadap PT Blueray Cargo.
Pernyataan tersebut disampaikan Sisprian dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Orlando Hamonangan.
Dalam persidangan, Sisprian menjelaskan istilah "dendam" yang digunakannya berkaitan dengan sikap PT Blueray Cargo yang menurutnya kerap menggunakan media sosial untuk mengkritik atau menyoroti kinerja Bea Cukai.Baca Juga:
"Istilah untuk mengkambing hitamkan Bea Cukai, Jadi seolah-olah pelanggaran itu banyak di dia sementara kita tidak bisa mengatasinya," ujar Sisprian dalam persidangan.
Menurut Sisprian, kondisi tersebut membuat pihaknya menilai Blueray Cargo berbeda dengan perusahaan lain yang dapat ditangani melalui prosedur pemeriksaan biasa.
Ia mengatakan, berdasarkan analisis pribadinya, pemeriksaan terhadap Blueray Cargo melalui jalur merah sekalipun belum tentu menemukan pelanggaran.
"Karena Blueray ini tidak bisa diatasi dengan ketentuan yang normal. Dengan ketentuan yang ada, diperiksa merah pun sekalipun, dia tidak akan ditemukan apa-apa," jelasnya.
Jaksa kemudian menggali alasan Sisprian tetap menerima uang yang disebut berasal dari pihak Blueray Cargo meski dirinya mengaku memiliki persoalan dengan perusahaan tersebut.
Sisprian menjawab bahwa dirinya khawatir uang tersebut digunakan untuk melawan pihak Bea Cukai melalui pihak lain.
"Di satu sisi daripada uang itu digunakan untuk melawan kita, Pak. Diserahkan ke proksi-proksi dia di tempat lain," katanya.
Meski demikian, Sisprian menegaskan penilaian tersebut merupakan analisis pribadinya.
Ia juga mengaku tidak pernah menyampaikan analisis tersebut kepada Orlando Hamonangan.
"Saya tidak pernah menyampaikan analisis saya itu kepada saudara Orlando," ujar Sisprian.
Dalam perkara ini, Sisprian sebelumnya juga mengungkap adanya dana operasional di luar anggaran resmi yang disebut berasal dari pihak swasta.
Menurut pengakuannya, dana tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan operasional kegiatan intelijen.
Dalam perkara tersebut, terdapat tiga terdakwa, yakni eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Rizal, eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta eks Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Ketiganya didakwa menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515.
Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
Menurut jaksa, pemberian tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Jaksa menguraikan Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando diduga menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Pemberian tersebut diduga bertujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain perkara suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp15.222.893.725.
Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura atau setara Rp4.375.975.814, 182.800 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3.282.905.200, 4.700 dolar Hong Kong atau setara Rp10.762.389, serta 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp35.750.322.
Dengan demikian, total suap, fasilitas hiburan dan barang mewah, serta gratifikasi yang didakwakan kepada ketiga terdakwa mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir.
Jaksa menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima Orlando mencapai Rp8.104.511.500.
Jumlah tersebut terdiri atas uang Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura atau setara Rp2.711.455.500, serta 172.800 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3.103.056.000.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat ketiganya dengan Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, mereka didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penerimaan gratifikasi.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan.
Dengan demikian, seluruh dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam dakwaan tersebut masih harus dibuktikan di pengadilan.* (km/ad)
KEPULAUAN RIAU Konferensi Internasional mengenai Selat Malaka yang pertama atau 1st International Conference on The Strait of Malacca (I
PEMERINTAHAN
BATU BARA Menurut informasi, kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Umum Simpang Sei BejangkarTanjung Tiram, tepatnya di sekita
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap pengembangan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan pungutan liar atau pungli terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) K
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kolonel TNI Harfan Bahar didakwa membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Milite
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penanganan banjir menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Medan melalui pembenahan infrastruktur drainase di sejumlah
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara bersama Bank Sumut menghadirkan program KMG MERDEKA atau Kredit Multi Gu
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa, 29 September 2026. Rupiah bahkan
EKONOMI
MEDAN Seorang perempuan asal Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, Wulamsari (27), diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan
PERISTIWA
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin membuka secara resmi Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula M
PEMERINTAHAN