BREAKING NEWS
Senin, 28 September 2026

ASN di Sibolga Diduga Curi Kabel Anti Petir Milik Negara, Kerugian Capai Rp60 Juta

Administrator - Senin, 28 September 2026 20:18 WIB
ASN di Sibolga Diduga Curi Kabel Anti Petir Milik Negara, Kerugian Capai Rp60 Juta
Seorang pria yang merupakan ASN, ditangkap polisi karena diduga mencuri kabel grounding atau kabel anti petir milik Stasiun Radio Pantai Sibolga, Navigasi Kelas III A. (foto: Dok. Polres Sibolga)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIBOLGA — Seorang pria berinisial LBS, 34 tahun, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), ditangkap polisi karena diduga mencuri kabel grounding atau kabel anti petir milik Stasiun Radio Pantai Sibolga, Navigasi Kelas III A.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Effendi Silaban mengatakan kabel berbahan tembaga yang dicuri tersebut memiliki fungsi penting sebagai bagian dari sistem proteksi bangunan dan peralatan terhadap sambaran petir maupun gangguan listrik.

"Pencurian kabel tersebut membuat sistem proteksi di lokasi terdampak dan menimbulkan kerugian sekitar Rp60 juta," ujar AKP Rustam Effendi Silaban, Senin (28/9/2026).

Baca Juga:

Rustam menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 17.10 WIB.

Saat itu, petugas di lokasi mendapat informasi bahwa kabel grounding atau anti petir yang terbuat dari tembaga telah hilang.

"Aksi pencurian tersebut juga terekam dan videonya kemudian menjadi salah satu petunjuk dalam penyelidikan," katanya.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam pencurian kabel tersebut.

Rustam menuturkan, pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak menuju kawasan Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, tepatnya di sekitar Pelabuhan Pelindo.

"Di lokasi tersebut, polisi mengamankan LBS, yang diketahui bekerja sebagai ASN tanpa adanya perlawanan," katanya.

Dari hasil interogasi di lokasi, polisi juga memperoleh keterangan bahwa kabel grounding hasil pencurian telah dijual kepada seseorang oleh tersangka.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu flashdisk berisi rekaman, klem pengikat kabel, data barang milik negara, paving block, tang, serta pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Rustam mengatakan LBS kini menjalani proses hukum di Polres Sibolga.

Penyidik masih mendalami rangkaian pencurian tersebut, termasuk keberadaan kabel hasil pencurian yang disebut telah dijual.

"Tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Sibolga. Penyidik masih mendalami rangkaian pencurian tersebut, termasuk keberadaan barang hasil kejahatan yang telah dijual," ucapnya.

Menurut Rustam, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Sibolga dalam menindak tindak pidana pencurian yang merugikan negara dan masyarakat.* (mi/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bukan Sekadar Tugas Diklat, Pj Sekdaprov Sumut Tegaskan Proyek Perubahan PKA-PKP Harus Berdampak Nyata bagi Organisasi dan Masyarakat
Danrem 011/Lilawangsa Tegas: Jangan Ada Prajurit Terlibat Judol dan Narkoba
Kapolri Ungkap Modus Baru Transaksi Narkoba, Diiklankan di Media Sosial hingga Dibayar Pakai Kripto
Pakar Hukum Khawatir RUU Perampasan Aset Berpotensi Membungkam Kritik, Menyerang Lawan Politik, atau Memeras Warga
Gasak 13 Lokasi demi Uang Loak, 2 Spesialis Maling Meteran Air di Banda Aceh Diciduk Jatanras
Tiga Pejabat Pemko Medan Raih Peserta Teristimewa PKN Tingkat II 2026, Ini Inovasi yang Diusung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru