BREAKING NEWS
Senin, 28 September 2026

Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Terkait Dugaan Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Dharma - Senin, 28 September 2026 21:29 WIB
Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Terkait Dugaan Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP. (foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018.
- MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.
- NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.

Selain empat tersangka perorangan, Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

Atas perkara tersebut, MTP dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi.

MTP juga disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2020.

Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar komoditas tersebut memenuhi persyaratan untuk diekspor.

"Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Menurut Kejagung, dokumen yang digunakan PT CNI tersebut tidak sah untuk melakukan ekspor.

Perkara tersebut kemudian disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," jelasnya.

Dalam perkembangan perkara, PT CNI diketahui telah menyerahkan uang sekitar Rp401 miliar kepada Kejagung.

Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BUK Migas Dirancang Langsung di Bawah Presiden, Samuel F. Silaen: Jangan Sekadar Ganti Nama dan Struktur Birokrasi, Harus Beri Manfaat bagi Negara
Selain Ferdy Sambo, Dua Napi Kasus Timah Turut Diperiksa Terkait Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong
Terima Uang Rp25 Juta, Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
Tak Terima Divonis 7 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard, Eks Kadisdik Langkat Ajukan Banding
Praperadilan dalam KUHAP 2026
Pakar Hukum Khawatir RUU Perampasan Aset Berpotensi Membungkam Kritik, Menyerang Lawan Politik, atau Memeras Warga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru