BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Terpidana Korupsi Profil Desa di Karo Amry KS Pelawi Dibebaskan, Vonis 20 Bulan dan Uang Pengganti Rp255 Juta Batal

Dharma - Senin, 28 September 2026 22:20 WIB
Terpidana Korupsi Profil Desa di Karo Amry KS Pelawi Dibebaskan, Vonis 20 Bulan dan Uang Pengganti Rp255 Juta Batal
Amry KS Pelawi, terpidana kasus korupsi pembuatan profil desa dan website di Kabupaten Karo. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Amry KS Pelawi, terpidana kasus korupsi pembuatan profil desa dan website di Kabupaten Karo.

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026.

Majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menyatakan Amry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Baca Juga:

"Membebaskan terpidana tersebut dari semua dakwaan," tulis isi putusan sebagaimana dilihat dari website PN Medan, Senin (28/9/2026).

Selain membebaskan Amry dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak terpidana dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya.

Putusan PK tersebut sekaligus membatalkan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Medan kepada Amry.

Sebelumnya, Amry divonis 20 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp255 juta dengan subsider satu tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.

Jaksa sebelumnya menuntut Amry dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembuatan video profil dan website desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo.

Amry KS Pelawi diketahui merupakan Direktur CV Gundaling Production (GP).

Dalam perkara tersebut, terdapat pula Direktur CV Arih Perdana (AP), Jesaya Perangin-angin.

Jesaya disebut sebagai pelaksana pembuatan video profil dan website desa yang mencakup empat kecamatan pada 2023, yakni Kecamatan Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh di Kabupaten Karo.

Sementara itu, Amry mendapatkan proyek pelaksanaan pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kecamatan Barus Jahe pada 2020.

Dalam perkara tersebut, perbuatan kedua terdakwa sebelumnya disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,3 miliar.

Dengan dikabulkannya permohonan PK, Amry kini dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan sebagaimana tercantum dalam putusan Mahkamah Agung tersebut.* (sp/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Terkait Dugaan Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Jaksa Diduga Todongkan Senpi ke Warga di Medan, Kini Berakhir Damai
LBH Medan Ungkap 13 Temuan dalam Kasus Kematian Mantan Istri Brigadir I: Senpi Berpindah, 3 CCTV Hilang hingga iPhone Belum Diperiksa
Selain Ferdy Sambo, Dua Napi Kasus Timah Turut Diperiksa Terkait Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong
Rico Waas Dorong HBB Lestarikan Budaya Batak dan Beri Energi Baru bagi Generasi Muda di Tengah Modernisasi
Rico Waas: Persiapan Kehamilan Bukan Sekadar Kesehatan, Mental dan Dukungan Pasangan Juga Penting
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru