Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, 4 Orang Ditangkap
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah Baihaqki, M Azhari, Murhaban, dan Musliadi.
Keempat tersangka diamankan di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.Baca Juga:
Sebagian dari mereka diketahui bekerja sebagai mekanik dan buruh harian lepas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai rencana masuknya sabu dari Malaysia.
"Tim Unit 4 Subdit 1 mendapat informasi bahwa kelompok jaringan narkoba ini akan mendatangkan sabu dari Malaysia. Semula diincar menuju Asahan, namun informasi berkembang bahwa kapal mengarah ke perairan Aceh Timur," sebutnya, dalam keterangan resminya, Senin 28 September 2026.
Andy menjelaskan, setelah memperoleh informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap pergerakan jaringan tersebut.
Penyergapan dilakukan pada Rabu dini hari, 9 September 2026.
Polisi bergerak di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, yakni kawasan Blang Buket, Kampung Keude, dan Kuala Idi Cut.
Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi menemukan sabu yang disembunyikan dengan beberapa modus.
"Sebanyak 70 kilogram sabu ditemukan di dalam mobil pikap warna abu-abu tanpa pelat nomor, dan 20 kilogram lainnya disimpan di dalam mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi BL 1684 DO," jelas Andy.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mendatangi rumah salah satu tersangka bernama Musliadi.
Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan puluhan kilogram sabu yang disimpan menggunakan wadah fiber.
Dari pengungkapan di sejumlah lokasi tersebut, polisi menyita total sekitar 150 kilogram sabu.
Andy mengatakan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan jaringan tersebut cukup banyak.
"Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 150 bungkus sabu kemasan biru muda dengan berat bruto sekitar 150.000 gram, empat unit ponsel, dua unit mobil, tujuh karung goni, serta dua unit fiber," ungkap Andy.
Barang bukti sabu tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan uji laboratorium forensik.
Sementara empat tersangka dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Sumut masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan sabu tersebut.
Selain pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti yang disita.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan di atas para tersangka yang telah diamankan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus jalur peredaran narkoba dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya melalui jalur perairan.* (vv/ad)
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau temuan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Amry KS Pelawi, terpidana kasus korupsi pembuatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menilai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih menghadapi tantangan untuk lo
POLITIK
JAKARTA Advokat Hotman Paris Hutapea menyatakan tidak setuju dengan rencana pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Maskapai TransNusa membuka rute penerbangan langsung Manado (MDC)Makassar (UPG) dan Makassar (UPG)Manado (MDC) mulai Senin, 28
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 20132017 berin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada warga bernama Ayatullah Komeni di Medan kini berakhir damai.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dinilai perlu diarahkan pada pembenahan tata kel
EKONOMI
JAKARTA Komisi XIII DPR RI mempertanyakan pengelolaan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bog
NASIONAL