BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Terpidana Alih Fungsi Suaka Margasatwa Jadi Perkebunan Sawit Kabur ke Luar Negeri? Kejati Sumut Bantah

Abyadi Siregar - Selasa, 29 September 2026 16:11 WIB
Terpidana Alih Fungsi Suaka Margasatwa Jadi Perkebunan Sawit Kabur ke Luar Negeri? Kejati Sumut Bantah
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana kasus alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut menjadi perkebunan kelapa sawit. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantah kabar Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari eksekusi hukuman.

Kejati Sumut menyebut Alexander, terpidana kasus alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut menjadi perkebunan kelapa sawit, masih berada di Kota Medan karena menjalani perawatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari Kejaksaan Negeri Langkat selaku pihak yang menangani eksekusi putusan.

Baca Juga:

"Info dari Kejari Langkat Akuang masih di Medan dan dalam keadaan sakit," ujar Rizaldi, Selasa, 29 September 2026.

Meski demikian, Rizaldi mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru dari jaksa eksekutor Kejari Langkat.

"Namun kami masih menunggu perkembangan selanjutnya," tambahnya.

Alexander sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama jaksa eksekutor untuk menjalani eksekusi.

Kejaksaan menyebut ketidakhadiran tersebut disebabkan kondisi kesehatan.

Kejati Sumut kemudian menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan berikutnya dan pemeriksaan oleh dokter independen untuk memastikan kondisi kesehatan Alexander.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah meneruskan permohonan pencekalan terhadap Alexander kepada Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah Alexander bepergian ke luar negeri selama proses eksekusi berlangsung.

Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo membenarkan adanya permohonan pencekalan tersebut.

"Terkait cekal, sudah kami teruskan permohonan surat cekal dari Kejari setempat kepada Kejaksaan Agung secara berjenjang," ujar Irfan saat dikonfirmasi pada 9 September 2026.

Alexander merupakan terpidana dalam perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kabupaten Langkat.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PIDF.SUS/2026, kasasi yang diajukan Alexander dan jaksa penuntut umum ditolak.

Putusan tersebut menguatkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, Alexander diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Alexander dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila hartanya tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Perkara tersebut berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Berdasarkan informasi dalam perkara, Alexander disebut menguasai 60 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Total luas lahan tersebut mencapai sekitar 105,982 hektare.

Lahan itu berada dalam kawasan yang seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai kawasan suaka margasatwa.

Dalam perkara tersebut, kawasan itu disebut telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kasus tersebut juga melibatkan Imran, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.

Imran sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.

Namun, Pengadilan Tinggi Medan kemudian mengubah hukumannya menjadi dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Kasasi Imran ditolak sehingga putusan tersebut tetap berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Sumatera Utara dan keterangan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp856.801.945.598 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Nilai tersebut belum memasukkan perhitungan kerugian akibat hasil tebangan kayu ketika kawasan Suaka Margasatwa dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Langkat selaku jaksa eksekutor masih memiliki kewajiban melaksanakan eksekusi terhadap Alexander.

Untuk saat ini, Kejati Sumut menyatakan masih menunggu perkembangan mengenai kondisi kesehatan dan keberadaan Alexander dari jaksa eksekutor.* (d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kominfo Sumut Minta Kabupaten/Kota Perbarui Data Blankspot, Pastikan Pembangunan Internet Tepat Sasaran
3,5 Juta Arsip Selamat! BKN & Pemprov Sumut Percepat Digitalisasi Dokumen PNS Terdampak Bencana
Usut Korupsi Pasar Ikan Rp 22 M, Kejati Desak Polda Sumut Lengkapi Berkas Eks Walkot Sibolga
Cuaca Sumut Hari Ini 29 September: Tapteng-Sibolga Hujan Lebat, Medan Berpotensi Petir
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, 4 Orang Ditangkap
Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Terkait Dugaan Korupsi Nikel Rp401 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru