Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Terdapat selisih jika seluruh pekerjaan replanting dan penanaman ubi dilaksanakan secara mandiri oleh PT PSU akan diperoleh potensi pendapatan yang berasal dari hasil produksi ubi sebesar Rp 77.259.325.000," ucapnya.
Menurut hasil pemeriksaan BPK, kompensasi yang seharusnya diterima PT PSU mencapai Rp3.650.580.000.
Namun, realisasi kompensasi yang diterima baru Rp3.422.578.228.
Dengan demikian, masih terdapat kompensasi sebesar Rp228.001.772 yang belum dibayarkan dan masih diupayakan untuk ditagih.
Syarif menilai skema kerja sama tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena dinilai tidak memberikan manfaat optimal bagi PT PSU.
"Hal ini jelas-jelas tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2027 tentang BUMD yang menyatakan kerja sama mestinya harus pada prinsip saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama. Potensi dari pemanfaatan lahan penanaman ubi berdampak tidak diterimanya pendapatan minimal sebesar Rp 73.816.764.772. Angka sebesar itu seharusnya bisa menjadi sumber penambahan pendapatan PT PSU," sebutnya.
Angka Rp73,8 miliar tersebut merupakan potensi pendapatan yang menurut hasil penelusuran Dewan Komisaris tidak diterima PT PSU dari pemanfaatan lahan tanaman ubi.
Syarif mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian karena PT PSU merupakan badan usaha milik daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara.
"Pak Gubernur sangat berharap bagaimana PT PSU yang beberapa tahun terakhir terseok-seok bisa bangkit dan menyumbangkan PAD kepada provinsi. Jujur, saya kecewa dengan kejadian ini dan saya yakin kekecewaan Pak Gubernur yang begitu concern terhadap korupsi pasti lebih besar dengan terendusnya indikasi praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pak BS," ungkapnya.
Syarif mengatakan Dewan Komisaris PT PSU telah melaporkan dugaan praktik korupsi tersebut ke Polda Sumut.
Laporan itu disebut sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan terhadap tata kelola perusahaan.
"Saya sudah mengadukan kasus ini ke Poldasu Jumat lalu melalui penasihat hukum untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, proses selanjutnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Semoga ini momentum agar semua pihak di PT PSU benar-benar bisa bekerja secara bermartabat dan menjaga kepercayaan yang diberikan pemilik saham sehingga perusahaan ini benar-benar bangkit lagi," tuturnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.