BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Bobby Nasution Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi di PT PSU, Potensi Pendapatan Hilang Rp73,8 Miliar

Adelia Syafitri - Selasa, 29 September 2026 16:29 WIB
Bobby Nasution Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi di PT PSU, Potensi Pendapatan Hilang Rp73,8 Miliar
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. (foto: Bobby Nasution/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja sama replanting tanaman sawit dan tanaman sela ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau.

Dari hasil penelusuran, potensi pendapatan yang tidak diterima PT PSU disebut mencapai Rp73.816.764.772 atau sekitar Rp73,8 miliar.

Dugaan tersebut telah dilaporkan Dewan Komisaris PT PSU ke Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan mendukung proses pengungkapan dugaan korupsi tersebut.

"Kalau memang ada korupsi di sana, kita minta dari pemerintah provinsi, komisaris itu kan perwakilan pemerintah provinsi, melaporkan ada indikasi korupsi ya kami dari pemerintah meletakkan komisaris di situ ya mendukung, mudah-mudahan bisa terselesaikan," kata Bobby Nasution, Selasa, 29 September 2026.

Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis mengatakan program replanting tanaman sawit yang sudah memasuki usia tidak produktif dan penanaman ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau telah berlangsung sejak 2021.

Program tersebut awalnya dilakukan karena PT PSU menghadapi keterbatasan dana operasional.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan menerima tawaran kerja sama dari sejumlah pihak yang kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dengan kelompok tani.

Nilai kompensasi dalam kerja sama replanting tersebut berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta.

"Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan Dewan Komisaris diketahui bahwa kerja sama yang dilakukan atas inisiatif pihak ketiga (mitra) hanya berdasarkan proposal kerja sama dan SPK, tidak ditemukan hasil study kelayakan dan kelengkapan rencana bisnis," kata Muhammad Syarif Lubis, Kamis, 17 September 2026.

Syarif mengatakan terdapat 11 SPK yang berkaitan dengan kegiatan replanting dan pemanfaatan lahan atau sewa lahan untuk tanaman ubi kayu.

Sebagian dari SPK tersebut masih berlaku hingga Oktober 2026, sedangkan lainnya telah berakhir.

Penelusuran dilakukan setelah Dewan Komisaris menerima laporan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan operasional PT PSU dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Februari 2026.

Dewan Komisaris bersama Komite Pengawasan dan Komite Audit kemudian menelusuri berbagai dokumen serta meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Dari penelusuran tersebut, mereka mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Dewan Komisaris juga menduga adanya keterlibatan salah seorang Kepala Bagian PT PSU berinisial BS dalam dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada temuan bukti transfer dan kuitansi pembayaran dari sejumlah orang ke rekening pribadi BS.

Syarif mengatakan seorang pegawai juga membenarkan pernah mengirimkan uang sebesar Rp1,1 miliar kepada BS.

"Ia (pegawai) juga ditugaskan oleh BS untuk mencarikan petani yang mau menyewa lahan sesuai dengan luas SPK dan melakukan pengutipan biaya sewa lahan kepada para petani dengan harga Rp 7 juta per tahun selama 3 tahun," ucapnya.

Syarif menjelaskan berdasarkan penelusuran dan perhitungan yang mengacu pada pemeriksaan BPK, lahan tanaman ubi kayu yang dikerjasamakan memiliki luas sekitar 1.080,55 hektare.

Produktivitas lahan tersebut diperkirakan menghasilkan pendapatan selama periode kerja sama 2021 hingga 2026 sebesar Rp103.732.800.000.

Angka tersebut terdiri atas perkiraan pendapatan periode 2021 hingga 30 Juni 2025 sebesar Rp68.444.160.000 dan pendapatan 1 Juli 2025 hingga 1 Agustus 2026 sebesar Rp35.288.640.000.

Sementara itu, biaya yang dibutuhkan untuk penanaman ubi selama tiga tahun disebut mencapai Rp16.208.250.000.

Total biaya yang dikeluarkan perusahaan dan kelompok tani diperkirakan sebesar Rp26.473.475.000.

"Terdapat selisih jika seluruh pekerjaan replanting dan penanaman ubi dilaksanakan secara mandiri oleh PT PSU akan diperoleh potensi pendapatan yang berasal dari hasil produksi ubi sebesar Rp 77.259.325.000," ucapnya.

Menurut hasil pemeriksaan BPK, kompensasi yang seharusnya diterima PT PSU mencapai Rp3.650.580.000.

Namun, realisasi kompensasi yang diterima baru Rp3.422.578.228.

Dengan demikian, masih terdapat kompensasi sebesar Rp228.001.772 yang belum dibayarkan dan masih diupayakan untuk ditagih.

Syarif menilai skema kerja sama tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena dinilai tidak memberikan manfaat optimal bagi PT PSU.

"Hal ini jelas-jelas tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2027 tentang BUMD yang menyatakan kerja sama mestinya harus pada prinsip saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama. Potensi dari pemanfaatan lahan penanaman ubi berdampak tidak diterimanya pendapatan minimal sebesar Rp 73.816.764.772. Angka sebesar itu seharusnya bisa menjadi sumber penambahan pendapatan PT PSU," sebutnya.

Angka Rp73,8 miliar tersebut merupakan potensi pendapatan yang menurut hasil penelusuran Dewan Komisaris tidak diterima PT PSU dari pemanfaatan lahan tanaman ubi.

Syarif mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian karena PT PSU merupakan badan usaha milik daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara.

"Pak Gubernur sangat berharap bagaimana PT PSU yang beberapa tahun terakhir terseok-seok bisa bangkit dan menyumbangkan PAD kepada provinsi. Jujur, saya kecewa dengan kejadian ini dan saya yakin kekecewaan Pak Gubernur yang begitu concern terhadap korupsi pasti lebih besar dengan terendusnya indikasi praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pak BS," ungkapnya.

Syarif mengatakan Dewan Komisaris PT PSU telah melaporkan dugaan praktik korupsi tersebut ke Polda Sumut.

Laporan itu disebut sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan terhadap tata kelola perusahaan.

"Saya sudah mengadukan kasus ini ke Poldasu Jumat lalu melalui penasihat hukum untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, proses selanjutnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Semoga ini momentum agar semua pihak di PT PSU benar-benar bisa bekerja secara bermartabat dan menjaga kepercayaan yang diberikan pemilik saham sehingga perusahaan ini benar-benar bangkit lagi," tuturnya.

Dengan laporan tersebut, dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian atau pendapatan yang tidak diterima perusahaan kini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dari Saksi Jadi Tersangka, Eks Wali Kota Sibolga dan 3 Orang Lain Terjerat Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar
Terpidana Alih Fungsi Suaka Margasatwa Jadi Perkebunan Sawit Kabur ke Luar Negeri? Kejati Sumut Bantah
Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Pegawai Kemenag Bongkar Pernyataan Yaqut: “Staf Khusus Representasi Saya”
Babak Baru Tragedi Bekasi Timur, Masinis KA Anggrek Ditetapkan sebagai Tersangka
Usut Korupsi Pasar Ikan Rp 22 M, Kejati Desak Polda Sumut Lengkapi Berkas Eks Walkot Sibolga
Terseret Korupsi Pasar Ikan Rp 22 M Bareng Sang Adik, Berkas Eks Walkot Sibolga Masih P19
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru