BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditolak, Penetapan Tersangka Sah

Administrator - Selasa, 29 September 2026 18:26 WIB
Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditolak, Penetapan Tersangka Sah
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. (foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim menyatakan penetapan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) sah.

Hakim juga menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga:

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK telah dilengkapi surat perintah penggeledahan dan berita acara penggeledahan.

Penyidik juga telah memberitahukan penggeledahan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK serta mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

"Menimbang bahwa dalam melakukan penggeledahan Termohon telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan berita acara penggeledahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta telah ada pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK," jelas dia.

Hakim menilai ruang lingkup praperadilan berkaitan dengan tindakan penyidik.

Sementara itu, tindakan pihak yang memberikan persetujuan, seperti Ketua Pengadilan Negeri, tidak menjadi bagian yang diuji dalam praperadilan.

Hakim kemudian menyatakan penyidik KPK telah memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Secara faktual juga kemudian telah terbit persetujuan dari Ketua Pengadilan tentang penggeledahan tersebut, sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah," ujarnya.

Selain penggeledahan, hakim turut menilai tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prajurit TNI Aktif Kolonel Cpl Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Ungkap Dugaan Kerugian Negara Kasus MBG Era Dadan Hindayana Capai Rp10 Triliun
KPPU Medan Ungkap 14 Dugaan Persekongkolan Tender Sepanjang 2026
Bobby Nasution Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi di PT PSU, Potensi Pendapatan Hilang Rp73,8 Miliar
Dari Saksi Jadi Tersangka, Eks Wali Kota Sibolga dan 3 Orang Lain Terjerat Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar
Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Pegawai Kemenag Bongkar Pernyataan Yaqut: “Staf Khusus Representasi Saya”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru