BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditolak, Penetapan Tersangka Sah

Administrator - Selasa, 29 September 2026 18:26 WIB
Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditolak, Penetapan Tersangka Sah
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. (foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penyitaan tersebut dinilai telah dilengkapi surat perintah, dibuatkan berita acara, serta diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.

"Dengan demikian secara formal penyitaan tersebut adalah sah," ucapnya.

Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka serta penyitaan aset yang dilakukan KPK.

Dalam persidangan pada 21 September 2026, kuasa hukum Silmy, Agus Sudjadtmoko, meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.

"Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata pengacara Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Silmy menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK terkait proses hukum terhadap dirinya. Di antaranya surat perintah penyidikan atau sprindik Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 dan Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026, yang sama-sama tertanggal 3 Juni 2026.

Dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

KPK juga telah melakukan penyitaan aset yang jika dihitung berdasarkan nilai rupiah mencapai sekitar Rp150 miliar.

Aset yang disita berupa barang bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan serta tanah dan bangunan.

"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu (19/8).

KPK menduga perkara pemerasan terkait pengurusan izin tinggal terbatas WNA tersebut terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023.

KPK menduga uang yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp145,5 miliar. Silmy juga diduga menerima jatah Rp100 juta setiap pekan.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prajurit TNI Aktif Kolonel Cpl Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Ungkap Dugaan Kerugian Negara Kasus MBG Era Dadan Hindayana Capai Rp10 Triliun
KPPU Medan Ungkap 14 Dugaan Persekongkolan Tender Sepanjang 2026
Bobby Nasution Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi di PT PSU, Potensi Pendapatan Hilang Rp73,8 Miliar
Dari Saksi Jadi Tersangka, Eks Wali Kota Sibolga dan 3 Orang Lain Terjerat Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar
Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Pegawai Kemenag Bongkar Pernyataan Yaqut: “Staf Khusus Representasi Saya”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru