Tabrakan Maut di Batu Bara, Pengendara Yamaha R15 Tewas Usai Bertabrakan dengan KLX Dinas TNI
BATU BARA Menurut informasi, kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Umum Simpang Sei BejangkarTanjung Tiram, tepatnya di sekita
PERISTIWA
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menyatakan penetapan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) sah.
Hakim juga menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum.Baca Juga:
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK telah dilengkapi surat perintah penggeledahan dan berita acara penggeledahan.
Penyidik juga telah memberitahukan penggeledahan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK serta mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
"Menimbang bahwa dalam melakukan penggeledahan Termohon telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan berita acara penggeledahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta telah ada pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK," jelas dia.
Hakim menilai ruang lingkup praperadilan berkaitan dengan tindakan penyidik.
Sementara itu, tindakan pihak yang memberikan persetujuan, seperti Ketua Pengadilan Negeri, tidak menjadi bagian yang diuji dalam praperadilan.
Hakim kemudian menyatakan penyidik KPK telah memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Secara faktual juga kemudian telah terbit persetujuan dari Ketua Pengadilan tentang penggeledahan tersebut, sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah," ujarnya.
Selain penggeledahan, hakim turut menilai tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Penyitaan tersebut dinilai telah dilengkapi surat perintah, dibuatkan berita acara, serta diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Dengan demikian secara formal penyitaan tersebut adalah sah," ucapnya.
Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka serta penyitaan aset yang dilakukan KPK.
Dalam persidangan pada 21 September 2026, kuasa hukum Silmy, Agus Sudjadtmoko, meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.
"Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata pengacara Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Silmy menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK terkait proses hukum terhadap dirinya. Di antaranya surat perintah penyidikan atau sprindik Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 dan Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026, yang sama-sama tertanggal 3 Juni 2026.
Dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK juga telah melakukan penyitaan aset yang jika dihitung berdasarkan nilai rupiah mencapai sekitar Rp150 miliar.
Aset yang disita berupa barang bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan serta tanah dan bangunan.
"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu (19/8).
KPK menduga perkara pemerasan terkait pengurusan izin tinggal terbatas WNA tersebut terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023.
KPK menduga uang yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp145,5 miliar. Silmy juga diduga menerima jatah Rp100 juta setiap pekan.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum perkara dan belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.
Berikut delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut:
- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benar, staf Subdit Izin Tinggal.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, putusan hakim menyatakan permohonan Silmy Karim terkait penetapan tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan dalam praperadilan tidak dikabulkan.* (d/ad)
BATU BARA Menurut informasi, kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Umum Simpang Sei BejangkarTanjung Tiram, tepatnya di sekita
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap pengembangan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan pungutan liar atau pungli terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) K
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kolonel TNI Harfan Bahar didakwa membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Milite
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penanganan banjir menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Medan melalui pembenahan infrastruktur drainase di sejumlah
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara bersama Bank Sumut menghadirkan program KMG MERDEKA atau Kredit Multi Gu
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa, 29 September 2026. Rupiah bahkan
EKONOMI
MEDAN Seorang perempuan asal Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, Wulamsari (27), diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan
PERISTIWA
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin membuka secara resmi Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula M
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
HUKUM DAN KRIMINAL