BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Kolonel TNI Harfan Bahar Didakwa Pesan Sabu dan Ekstasi dari Mantan Pacar, Paket Terbongkar di Bandara Supadio

Administrator - Selasa, 29 September 2026 19:59 WIB
Kolonel TNI Harfan Bahar Didakwa Pesan Sabu dan Ekstasi dari Mantan Pacar, Paket Terbongkar di Bandara Supadio
Kolonel TNI Harfan Bahar menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (29/9/2026). (foto: Kompas/GOKLAS WISELY )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Barang tersebut ditemukan di balik penutup kardus pelapis bagian dalam.

Temuan itu kemudian menjadi awal terungkapnya pengiriman narkotika yang diduga berkaitan dengan Harfan.

Dalam dakwaan oditur, Harfan disebut mengaku telah lima kali memesan narkotika tersebut kepada Januwati.

Kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum. Pada 21 Februari 2026, Harfan diperiksa dan perkaranya dilimpahkan ke Denpom II/1 Bengkulu.

Oditur dalam dakwaannya menyebut narkotika tersebut dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.

Perkara Harfan kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Dakwaan oditur merupakan tuduhan yang harus dibuktikan dalam persidangan dan belum menjadi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.* (tm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Atasi Banjir, Pemko Medan Bangun Drainase 385 Meter di Jalan Makmur Sei Agul
Ditawari Gaji Tinggi di Malaysia, Perempuan Medan Marelan Justru Dibawa ke Madagaskar Jadi Operator Judol
Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditolak, Penetapan Tersangka Sah
Prajurit TNI Aktif Kolonel Cpl Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
KPPU Medan Ungkap 14 Dugaan Persekongkolan Tender Sepanjang 2026
Layani hingga 300 Pasien per Hari, Puskesmas Helvetia Medan Direhabilitasi Total
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru