BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

5 Kali Pesan Sabu ke Mantan Pacar via Cargo Pesawat, Kolonel TNI Harfan Bahar Diadili di Medan

Adelia Syafitri - Rabu, 30 September 2026 11:06 WIB
5 Kali Pesan Sabu ke Mantan Pacar via Cargo Pesawat, Kolonel TNI Harfan Bahar Diadili di Medan
Kolonel TNI, Harfan Bahar saat menghadiri persidangan kasus narkotika di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (29/9/2026). (Foto: Amar Marpaung/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN- Kolonel TNI Cba Harfan Bahar didakwa memesan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari mantan pacarnya, Januwati. Dalam dakwaan disebutkan, pemesanan narkotika tersebut dilakukan hingga lima kali.

Dakwaan terhadap Harfan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (29/9/2026). Oditur Militer mengungkap rangkaian perkara yang melibatkan Harfan dan Januwati.

Kasus tersebut bermula ketika Harfan mengenal Januwati di sebuah tempat hiburan malam di Pontianak pada November 2014. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.

Baca Juga:

Menurut dakwaan, pada 15 Februari 2026 Harfan menghubungi Januwati untuk memesan sabu dan pil ekstasi. Harfan kemudian mentransfer uang sebesar Rp 4,4 juta ke rekening Januwati.

Januwati lalu menghubungi Serma Ramli untuk meminta bantuan mengirimkan paket yang disebut sebagai oleh-oleh dari Pontianak.

"Januwati kemudian mentransfer Rp 200.000 kepada Serma Ramli," kata Oditur Kolonel Sunariyadi saat membacakan dakwaan.

Pada 16 Februari 2026, Serma Ramli membawa paket tersebut ke Bandara Supadio, Kalimantan Barat. Paket kemudian diserahkan untuk dikirim menggunakan pesawat Super Air Jet IU 697.

Namun, paket tersebut terungkap saat pemeriksaan di bandara. Petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di balik penutup kardus pelapis bagian dalam.

Dalam paket itu ditemukan satu plastik klip kecil transparan berisi serbuk yang diduga sabu serta satu plastik klip kecil transparan berisi empat butir pil ekstasi.

Dalam dakwaan, Harfan disebut mengaku telah lima kali memesan narkotika kepada Januwati.

Pada 21 Februari 2026, Harfan kemudian diperiksa dan perkara tersebut dilimpahkan ke Denpom II/1 Bengkulu.

Oditur dalam dakwaannya menyebut narkotika tersebut dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.

Profil Harfan

Harfan merupakan perwira menengah TNI Angkatan Darat dari Korps Pembekalan dan Angkutan (Cba). Sebelum perkara ini mencuat, ia disebut pernah bertugas sebagai Kepala Seksi Logistik Korem 041/Gamas di Kota Bengkulu.

Ia juga tercatat pernah menjalani penugasan di sejumlah wilayah, termasuk Pontianak, Jakarta dan Papua.

Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, Harfan disebut saat ini berstatus sebagai Pamen Kodam XXI/Radin Inten di Lampung.

Kasus narkotika tersebut membuat jabatan Harfan sebagai Kasilogrem 041/Gamas tidak lagi dijalaninya.

Sementara itu, Januwati disebut sebagai mantan pacar Harfan yang berdomisili di Kalimantan Barat. Dalam dakwaan, perempuan tersebut disebut mengirimkan paket narkotika kepada Harfan.

Perkara Harfan kini bergulir di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Seluruh dugaan tindak pidana yang disampaikan dalam naskah dakwaan tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan.* (tm/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ringkus 4 Kurir & Sita 150 Kg Sabu Malaysia, Disembunyikan di Fiber Ikan dan Mobil Galon
Simpan Sabu Dalam Kotak Kacamata, Tepos dan Doyok Akhirnya Diangkut Polisi Deli Serdang
Sempat Buang 50 Gram Sabu Saat Kejar-kejaran, Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Dibekuk Polres Asahan
Panik Saat Digerebek di Medan Deli, Pengedar Sabu Sempat Buang Barang Bukti Usai Diciduk Bareng 3 Pemakai
Terdesak Ekonomi, IRT Pengedar Sabu di Medan Sunggal Diciduk Polisi Usai Dilaporkan Warga
Sempat Kabur dan Kejar-kejaran dengan Polisi, Pengedar Sabu di Hamparan Perak Akhirnya Diciduk
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru