BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Digerebek Saat Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Malah Lolos Pidana Lewat RJ

Muhammad Taufik - Kamis, 01 Oktober 2026 08:15 WIB
Digerebek Saat Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Malah Lolos Pidana Lewat RJ
ilustrasi - Polisi mengamankan delapan orang dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (28/9/2026) dini hari. (Foto: antaranews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA- Polisi mengamankan delapan orang dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (28/9/2026) dini hari. Tiga dari delapan orang tersebut diketahui merupakan anggota DPRD di Jawa Timur.

Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah polisi menerima informasi mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang menggunakan narkotika di salah satu kamar hotel.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memverifikasi informasi tersebut. Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan delapan orang berada di dalam kamar dan diduga sedang menggunakan narkotika.

Baca Juga:

"Penangkapan dilakukan di salah satu kamar hotel di Surabaya. Delapan orang itu berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A," kata Hadi, Rabu (30/9/2026).

Polisi kemudian mengamankan seluruh orang yang berada di dalam kamar dan membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, polisi mengetahui tiga orang yang diamankan berstatus sebagai anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur. Ketiganya berasal dari DPRD Kabupaten Situbondo, Kabupaten Malang dan Kabupaten Banyuwangi.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang tersebut berupa satu plastik klip sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap atau bong, korek api serta satu bungkus rokok yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu.

Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, tujuh orang diketahui positif mengonsumsi ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi.

"Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa 3 orang di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur," ujar Hadi.

Dalam pengembangan perkara, N disebut mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Polisi kemudian memasukkan C ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menyebut barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Atas dasar itu, kedelapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice.

"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," kata Hadi.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pelarian Berakhir di Medan! 2 Perampok & Pembunuh Wakil Rektor IT&B Karo Ditangkap, Mobil Xforce Sempat Raib
Polda Sumut Ringkus 4 Kurir & Sita 150 Kg Sabu Malaysia, Disembunyikan di Fiber Ikan dan Mobil Galon
Modus Licik Dibalut Batang Pisang, 10 Kg Ganja di Padangsidimpuan Digagalkan Polisi
Dituding Minta 'Uang Damai' Rp 30 Juta Bebaskan Pekerja Spa, Polrestabes Medan Buka Suara
Tolak Klaim Kompolnas 'Solid', Keluarga Winda Lorenza Desak Kapolri Bentuk Tim Independen dan Ekshumasi
Demi Beli Sabu, 2 Pria di Medan Tega Pretheli 5 Outdoor AC Rumah Sakit: 4 Pelaku Masih Buron
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru