Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026).
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menilai proses persidangan tersebut tidak adil.
Ia mengatakan penilaian itu muncul setelah terjadi perdebatan antara tim kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum atau JPU dalam agenda pemeriksaan saksi.Baca Juga:
"Tadi betul-betul menghasilkan sebuah dinamika, perdebatan keras itu karena tidak adilnya proses persidangan tadi baru berjalan," ujar Dokter Tifa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Menurut Tifa, salah satu persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan bukti berupa potongan unggahan dari akun media sosialnya yang disampaikan dalam bentuk flashdisk.
Ia mempertanyakan penggunaan flashdisk tersebut karena menurutnya unggahan media sosial seharusnya ditampilkan secara aktif dalam persidangan sehingga dapat diperiksa oleh semua pihak.
"Yang lebih menyalahi lagi adalah, bahwa ketika giliran JPU itu menanyakan tentang materi-materi yang ada di postingan yang di-screenshot oleh saksi, kemudian JPU menampilkan akun aktif saya, secara aktif," jelasnya.
Persoalan lain yang disoroti Tifa berkaitan dengan keterangan salah satu saksi yang mengaku pernah melihat ijazah Jokowi.
Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, sebelumnya meminta jaksa menunjukkan ijazah yang disebut pernah dilihat oleh saksi tersebut.
Menurut Abdullah, permintaan itu diperlukan untuk menguji kesesuaian antara dokumen yang pernah dilihat saksi dengan dokumen yang menjadi barang bukti dalam perkara.
"Saya bilang, 'Jaksa, tolong tunjukkan, apa benar ijazah itu yang dilihat?' Hei, ke mana-mana! 'Wah, anu, enggak bisa ini.' Lho? Pembuktian yang akurat, yang komprehensif, ya di persidangan! Mau di mana lagi? Mau di akhirat? Ya semuanya harus terbuka di sini, harus terbuka!" ujar Abdullah kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis.
Tifa mengatakan tim hukumnya sebelumnya menanyakan kepada saksi apakah pernah melihat ijazah Jokowi. Saksi kemudian menjawab pernah.
Menurut Tifa, keterangan tersebut perlu dikonfirmasi dengan dokumen ijazah yang dimiliki Jokowi.
"Analoginya tuh jelas sekali. Ketika saksi menunjukkan *screenshot, *potongan-potongan dari postingan saya, jaksa menunjukkan akun aktif saya. Lalu apa bedanya dengan ketika advokat bertanya, 'Anda melihat ijazah?' Maka, kita minta jaksa untuk menunjukkan ijazahnya," tegasnya.
Tifa menekankan bahwa persidangan merupakan tempat untuk menguji bukti dan keterangan yang diajukan para pihak.
Karena itu, ia ingin mengetahui apakah ijazah yang disebut pernah dilihat oleh saksi sama dengan dokumen yang menjadi barang bukti dalam perkara.
"Ini adalah uji materi. Sementara jaksa diizinkan untuk membuka akun saya tanpa izin saya lho. Membuka akun saya untuk menjadi fakta persidangan tanpa izin saya sebagai pemilik akun," protesnya.
Selain soal ijazah, Abdullah Alkatiri juga mempertanyakan penyebutan Jokowi sebagai saksi oleh JPU.
Menurut Abdullah, Jokowi merupakan pihak yang melaporkan perkara tersebut sehingga tim hukum Tifa mempertanyakan dasar penyebutan Jokowi sebagai saksi.
"Nah, di opening statement JPU tadi, selalu menyatakan Jokowi sebagai saksi, Jokowi sebagai saksi. Kami protes! Kan Jokowi kan pelapor. Lah kok sebagai saksi? Akhirnya kami curiga, ini ke mana arahnya ini?" kata Abdullah.
Ia mengatakan tim hukum Tifa akan tetap menyampaikan keberatan apabila Jokowi ditempatkan sebagai saksi.
Menurut dia, keberatan tersebut berkaitan dengan konstruksi perkara sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
"Karena Jokowi adalah pelapor, bukan saksi. Sesuai dengan dakwaan. Dakwaan itu Pasal 433, 434, dan sebagainya, itu semua adalah laporan Jokowi. Lah kok bisa Jokowi sebagai saksi?" ujar Abdullah.
Abdullah juga mempersoalkan keterangan pelapor lain yang menurut dia tidak berkaitan dengan pasal yang didakwakan kepada Tifa.
"Terbukti bahwa laporan dari pelapor tadi itu tidak masuk dalam dakwaan. Coba pas cari di dakwaan itu, Pasal 28 tidak ada. Pasal 160 tentang penghasutan itu tidak ada. Jadi jelas, kesaksian tadi tidak bisa diterima," kata Abdullah.
Tim hukum Tifa juga menyoroti sejumlah bukti yang ditampilkan JPU.
Abdullah menilai beberapa keterangan yang disampaikan dalam persidangan lebih banyak berkaitan dengan peristiwa lain dan belum menunjukkan kaitannya dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
Ia mencontohkan keterangan mengenai perjalanan ke Solo, Jawa Tengah, serta sejumlah tangkapan layar yang ditampilkan di persidangan.
"Yang disampaikan beliau, yang tentang masalah kejadian di Solo, kunjungan, beliau hanya bercerita tentang perjalanan ke Solo. Apa hubungannya dengan masalah tindak pidana? Tidak ada sama sekali," ujar Abdullah.
Menurut Abdullah, pembuktian perkara harus didasarkan pada bukti yang diperiksa dalam persidangan.
"Dan itu, kita ingat lho, hukum itu adalah didasarkan bukti, bukan katanya, bukan asumsi," kata Abdullah.
Ia mengatakan pihaknya akan terus menyampaikan keberatan terhadap hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan konstruksi perkara.
"Kita meminta terang suatu peristiwa. Kok ada orang ditangkap dipenjarakan. Masa Jokowi tidak pernah memperlihatkan ijazahnya, orangnya (terdakwa) sudah dipenjarakan?" ujar Abdullah.
Perkara yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan mengenai keaslian ijazah.
Sebelumnya perkara Tifa dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada Juni 2026 untuk diperiksa dan diputus oleh pengadilan tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula dari sejumlah unggahan di media sosial yang mempersoalkan ijazah S-1 Jokowi.
Jaksa juga menyebut Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atau UGM.
Dalam perkara tersebut, pihak penuntut umum mendalilkan bahwa unggahan Tifa telah merugikan nama baik Jokowi.
Tifa kemudian didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan subsidernya menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Perkara ini masih berada dalam proses persidangan.
Karena itu, tudingan mengenai ijazah tersebut merupakan bagian dari pokok perkara yang sedang diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Persidangan perkara Tifa sebelumnya juga sempat mengalami dinamika hukum terkait eksepsi terdakwa.* (km/ad)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN