Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 melalui Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Keterangan itu disampaikan Hasyim saat menjadi saksi pihak KPU dalam sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.Baca Juga:
MK menjadwalkan sidang 1 Oktober 2026 dengan agenda pembuktian termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
"Jadi, tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," kata Hasyim.
Dalam persidangan, Hasyim menjelaskan kronologi munculnya ketentuan tersebut.
Ia mengatakan aturan mengenai dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden berawal dari ketentuan mengenai syarat pendidikan.
Pasal 13 ayat 1 huruf R PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), Madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah lain yang sederajat.
Sementara itu, Pasal 18 ayat 1 huruf M mengatur dokumen berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, serta surat keterangan lainnya yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan.
Kemudian, Pasal 18 ayat 3 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
"Jadi, munculnya gagasan ini pada saat rapat koordinasi dengan para pihak terutama dari Kementerian Pendidikan," ujar dia.
Menurut Hasyim, ketentuan tersebut muncul setelah Kementerian Pendidikan mengingatkan KPU mengenai persoalan dokumen penyetaraan pendidikan yang pernah terjadi dalam proses pencalonan anggota legislatif.
Ia mengatakan terdapat pihak yang mengajukan penyetaraan pendidikan ketika mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen pendidikan yang dipersyaratkan.
Karena itu, Kementerian Pendidikan menerbitkan aturan mengenai penyetaraan pendidikan menengah atau sederajat bagi lulusan luar negeri melalui surat keterangan.
"Jadi, kalau ada SK dari Kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat," tutur dia.
Hasyim menegaskan aturan tersebut dibuat untuk mengakomodasi warga yang menempuh pendidikan di luar negeri dan kemudian melanjutkan pendidikan di Indonesia.
"Jadi, tidak ada kaitannya dengan syarat pencalonan pada awalnya karena kemudian diatur di undang-undang dan demikian maka dokumen itulah yang digunakan sebagai syarat sehingga munculnya gagasan dan dituangkan dalam norma, demikian kronologinya," ucap dia.
Sementara itu, pihak pemohon dalam perkara tersebut mempersoalkan keberadaan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam persidangan sebelumnya, pemohon mendalilkan ketentuan tersebut merupakan persoalan dalam syarat pencalonan Gibran.
MK mencatat pemohon mendalilkan adanya ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden.
Pemohon juga mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan dalam penerapan ketentuan tersebut.
Dengan demikian, persidangan kini mempertemukan dua posisi yang berbeda: KPU melalui Hasyim menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat 3 dibuat berdasarkan kebutuhan administratif penyetaraan pendidikan luar negeri, sementara pemohon mempersoalkan penerapan norma tersebut dalam pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.* (km/ad)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN