BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Sidang MK, Eks Ketua KPU: Tak Ada Motif untuk Mempermudah Gibran

Administrator - Kamis, 01 Oktober 2026 21:44 WIB
Sidang MK, Eks Ketua KPU: Tak Ada Motif untuk Mempermudah Gibran
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat menjadi saksi pihak KPU dalam sidang pembuktian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK, Kamis (1/10/2026). (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 melalui Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Keterangan itu disampaikan Hasyim saat menjadi saksi pihak KPU dalam sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga:

MK menjadwalkan sidang 1 Oktober 2026 dengan agenda pembuktian termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

"Jadi, tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," kata Hasyim.

Dalam persidangan, Hasyim menjelaskan kronologi munculnya ketentuan tersebut.

Ia mengatakan aturan mengenai dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden berawal dari ketentuan mengenai syarat pendidikan.

Pasal 13 ayat 1 huruf R PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), Madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah lain yang sederajat.

Sementara itu, Pasal 18 ayat 1 huruf M mengatur dokumen berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, serta surat keterangan lainnya yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan.

Kemudian, Pasal 18 ayat 3 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

"Jadi, munculnya gagasan ini pada saat rapat koordinasi dengan para pihak terutama dari Kementerian Pendidikan," ujar dia.

Menurut Hasyim, ketentuan tersebut muncul setelah Kementerian Pendidikan mengingatkan KPU mengenai persoalan dokumen penyetaraan pendidikan yang pernah terjadi dalam proses pencalonan anggota legislatif.

Ia mengatakan terdapat pihak yang mengajukan penyetaraan pendidikan ketika mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen pendidikan yang dipersyaratkan.

Karena itu, Kementerian Pendidikan menerbitkan aturan mengenai penyetaraan pendidikan menengah atau sederajat bagi lulusan luar negeri melalui surat keterangan.

"Jadi, kalau ada SK dari Kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat," tutur dia.

Hasyim menegaskan aturan tersebut dibuat untuk mengakomodasi warga yang menempuh pendidikan di luar negeri dan kemudian melanjutkan pendidikan di Indonesia.

"Jadi, tidak ada kaitannya dengan syarat pencalonan pada awalnya karena kemudian diatur di undang-undang dan demikian maka dokumen itulah yang digunakan sebagai syarat sehingga munculnya gagasan dan dituangkan dalam norma, demikian kronologinya," ucap dia.

Sementara itu, pihak pemohon dalam perkara tersebut mempersoalkan keberadaan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam persidangan sebelumnya, pemohon mendalilkan ketentuan tersebut merupakan persoalan dalam syarat pencalonan Gibran.

MK mencatat pemohon mendalilkan adanya ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden.

Pemohon juga mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan dalam penerapan ketentuan tersebut.

Dengan demikian, persidangan kini mempertemukan dua posisi yang berbeda: KPU melalui Hasyim menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat 3 dibuat berdasarkan kebutuhan administratif penyetaraan pendidikan luar negeri, sementara pemohon mempersoalkan penerapan norma tersebut dalam pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Galeri Mustika Deli Tampung 150 UMKM, Airin Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan PIA Ardhya Garini
Unimal Kukuhkan 1.247 Lulusan, Danrem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran Raih Gelar Magister Manajemen
Pemko Medan Bantu Tebus Ijazah, 278 Siswa Terbebas dari Tunggakan Pendidikan
Dokter Tifa Nilai Sidang Tak Adil, Tim Hukum Protes Ijazah Jokowi Tak Ditampilkan: Mau Buka di Mana Lagi? Mau di Akhirat?
Dokter Tifa Siapkan 2.000 Pertanyaan soal Ijazah Jokowi
Sidang Dokter Tifa Memanas, Hakim Tegur Tim Hukum soal Alat Bukti Flashdisk
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru