BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Ketua KPU Ungkap Kronologi Lahirnya Pasal 18 Ayat 3 PKPU

Administrator - Kamis, 01 Oktober 2026 22:12 WIB
Soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Ketua KPU Ungkap Kronologi Lahirnya Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai saksi fakta dari pihak termohon dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK, Kamis (1/10/2026). (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3) yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon presiden atau calon wakil presiden dalam kondisi tertentu.

Keterangan tersebut disampaikan Hasyim sebagai saksi fakta dari pihak termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).

"Saya akan menyampaikan dua hal. Yang pertama, bagaimana kronologi pembentukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama yang disoal itu adalah Pasal 18 ayat (3)," ujar Hasyim.

Baca Juga:

Menurut Hasyim, penyusunan PKPU tersebut dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan KPU mengenai tata cara pembentukan peraturan KPU pada 2022.

"Yang pertama tentu dimulai dari perencanaan, lalu siapa yang menyiapkan draft-nya, dan kemudian setelah dibahas di internal KPU dilakukan serangkaian kegiatan berupa uji publik," sebutnya.

Setelah proses internal dan uji publik, pembahasan dilanjutkan dengan melibatkan DPR RI dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

"Dilakukan konsinyering dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, dan dilanjutkan dengan RDP atau rapat dengar pendapat dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah," jelasnya.

Hasyim mengatakan setelah memperoleh persetujuan, rancangan peraturan tersebut kemudian diundangkan ke kementerian terkait untuk menjalani proses harmonisasi. Setelah dinilai sesuai, barulah proses pengundangan dilakukan.

Dalam persidangan, Hasyim kemudian menjelaskan ketentuan yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut.

Ia terlebih dahulu merujuk pada Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan itu mengatur syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni paling rendah tamat sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau pendidikan yang sederajat.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur dokumen yang menjadi bukti pemenuhan syarat pendidikan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang MK, Eks Ketua KPU: Tak Ada Motif untuk Mempermudah Gibran
Galeri Mustika Deli Tampung 150 UMKM, Airin Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan PIA Ardhya Garini
Komisi III DPR Undang Hotman Paris Bahas Arbitrase Internasional dan Konvensi New York
Unimal Kukuhkan 1.247 Lulusan, Danrem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran Raih Gelar Magister Manajemen
Pemko Medan Bantu Tebus Ijazah, 278 Siswa Terbebas dari Tunggakan Pendidikan
Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Ini Daftar Kapolri dari Masa ke Masa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru