Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3) yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon presiden atau calon wakil presiden dalam kondisi tertentu.
Keterangan tersebut disampaikan Hasyim sebagai saksi fakta dari pihak termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).
"Saya akan menyampaikan dua hal. Yang pertama, bagaimana kronologi pembentukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama yang disoal itu adalah Pasal 18 ayat (3)," ujar Hasyim.
Baca Juga:
Menurut Hasyim, penyusunan PKPU tersebut dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan KPU mengenai tata cara pembentukan peraturan KPU pada 2022.
"Yang pertama tentu dimulai dari perencanaan, lalu siapa yang menyiapkan draft-nya, dan kemudian setelah dibahas di internal KPU dilakukan serangkaian kegiatan berupa uji publik," sebutnya.
Setelah proses internal dan uji publik, pembahasan dilanjutkan dengan melibatkan DPR RI dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
"Dilakukan konsinyering dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, dan dilanjutkan dengan RDP atau rapat dengar pendapat dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah," jelasnya.
Hasyim mengatakan setelah memperoleh persetujuan, rancangan peraturan tersebut kemudian diundangkan ke kementerian terkait untuk menjalani proses harmonisasi. Setelah dinilai sesuai, barulah proses pengundangan dilakukan.
Dalam persidangan, Hasyim kemudian menjelaskan ketentuan yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
Ia terlebih dahulu merujuk pada Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan itu mengatur syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni paling rendah tamat sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau pendidikan yang sederajat.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur dokumen yang menjadi bukti pemenuhan syarat pendidikan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.