BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Ketua KPU Ungkap Kronologi Lahirnya Pasal 18 Ayat 3 PKPU

Administrator - Kamis, 01 Oktober 2026 22:12 WIB
Soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Ketua KPU Ungkap Kronologi Lahirnya Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai saksi fakta dari pihak termohon dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK, Kamis (1/10/2026). (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bukti tersebut dapat berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Namun, Pasal 18 ayat (3) memberikan pengecualian bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas atau dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Hasyim mengatakan gagasan mengenai ketentuan tersebut muncul dalam rapat koordinasi dengan berbagai pihak, terutama Kementerian Pendidikan.

Menurut dia, Kementerian Pendidikan sebelumnya menghadapi pengalaman ketika sejumlah orang yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif mengajukan permohonan surat penyetaraan pendidikan perguruan tinggi, tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen pendidikan pada jenjang sebelumnya.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan aturan.

"Kalau kemudian pihak kementerian sudah menerbitkan, kalau untuk pendidikan menengah atas atau yang setara itu bentuk hukumnya, dokumennya adalah surat keterangan. Tapi kalau yang lulusan perguruan tinggi di luar negeri, bentuknya adalah SK atau keputusan," ujar Hasyim.

Ia menjelaskan dokumen dari kementerian tersebut kemudian dapat digunakan sebagai dasar untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam kondisi yang diatur.

"Jadi kalau ada SK dari kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat," lanjutnya.

Hasyim menegaskan munculnya Pasal 18 ayat (3) bukan ditujukan untuk meloloskan calon tertentu.

Ia mengatakan penyusunan PKPU telah melewati tahapan yang berlaku, termasuk pembahasan dan harmonisasi.

"Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa, motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," jelas Hasyim.

Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan PHPU yang antara lain mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang MK, Eks Ketua KPU: Tak Ada Motif untuk Mempermudah Gibran
Galeri Mustika Deli Tampung 150 UMKM, Airin Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan PIA Ardhya Garini
Komisi III DPR Undang Hotman Paris Bahas Arbitrase Internasional dan Konvensi New York
Unimal Kukuhkan 1.247 Lulusan, Danrem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran Raih Gelar Magister Manajemen
Pemko Medan Bantu Tebus Ijazah, 278 Siswa Terbebas dari Tunggakan Pendidikan
Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Ini Daftar Kapolri dari Masa ke Masa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru