Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3) yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon presiden atau calon wakil presiden dalam kondisi tertentu.
Keterangan tersebut disampaikan Hasyim sebagai saksi fakta dari pihak termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).
"Saya akan menyampaikan dua hal. Yang pertama, bagaimana kronologi pembentukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama yang disoal itu adalah Pasal 18 ayat (3)," ujar Hasyim.Baca Juga:
Menurut Hasyim, penyusunan PKPU tersebut dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan KPU mengenai tata cara pembentukan peraturan KPU pada 2022.
"Yang pertama tentu dimulai dari perencanaan, lalu siapa yang menyiapkan draft-nya, dan kemudian setelah dibahas di internal KPU dilakukan serangkaian kegiatan berupa uji publik," sebutnya.
Setelah proses internal dan uji publik, pembahasan dilanjutkan dengan melibatkan DPR RI dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
"Dilakukan konsinyering dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, dan dilanjutkan dengan RDP atau rapat dengar pendapat dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah," jelasnya.
Hasyim mengatakan setelah memperoleh persetujuan, rancangan peraturan tersebut kemudian diundangkan ke kementerian terkait untuk menjalani proses harmonisasi. Setelah dinilai sesuai, barulah proses pengundangan dilakukan.
Dalam persidangan, Hasyim kemudian menjelaskan ketentuan yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
Ia terlebih dahulu merujuk pada Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan itu mengatur syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni paling rendah tamat sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau pendidikan yang sederajat.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur dokumen yang menjadi bukti pemenuhan syarat pendidikan.
Bukti tersebut dapat berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Namun, Pasal 18 ayat (3) memberikan pengecualian bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas atau dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Hasyim mengatakan gagasan mengenai ketentuan tersebut muncul dalam rapat koordinasi dengan berbagai pihak, terutama Kementerian Pendidikan.
Menurut dia, Kementerian Pendidikan sebelumnya menghadapi pengalaman ketika sejumlah orang yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif mengajukan permohonan surat penyetaraan pendidikan perguruan tinggi, tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen pendidikan pada jenjang sebelumnya.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan aturan.
"Kalau kemudian pihak kementerian sudah menerbitkan, kalau untuk pendidikan menengah atas atau yang setara itu bentuk hukumnya, dokumennya adalah surat keterangan. Tapi kalau yang lulusan perguruan tinggi di luar negeri, bentuknya adalah SK atau keputusan," ujar Hasyim.
Ia menjelaskan dokumen dari kementerian tersebut kemudian dapat digunakan sebagai dasar untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam kondisi yang diatur.
"Jadi kalau ada SK dari kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat," lanjutnya.
Hasyim menegaskan munculnya Pasal 18 ayat (3) bukan ditujukan untuk meloloskan calon tertentu.
Ia mengatakan penyusunan PKPU telah melewati tahapan yang berlaku, termasuk pembahasan dan harmonisasi.
"Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa, motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," jelas Hasyim.
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan PHPU yang antara lain mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam penerapan ketentuan syarat pendidikan, termasuk keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam persidangan, keterangan Hasyim menjadi bagian dari pembuktian pihak termohon mengenai proses pembentukan PKPU tersebut.
Adapun penilaian terhadap dalil dan bukti para pihak selanjutnya menjadi bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara tersebut.* (cn/ad)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN