Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, Gibran melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Australia, pada 2005 hingga 2006.
Ia mengikuti program Diploma of Business Studies.
Taufiq mengatakan dokumen yang diterima dalam proses penilaian antara lain certificate of attendance, transkrip nilai, dan surat keterangan enrollment.
"Untuk transkrip nilai dan juga ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan enrolled juga, apa namanya keterangan enrollment. Kemudian dari situ tentu kami menilai dari sisi mata kuliah-mata kuliah yang diambil selama 2 tahun beliau mengikuti perkuliahan," kata Taufiq.
Dalam persidangan yang sama, Kemendikdasmen juga membantah memberikan usulan atau masukan terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal tersebut mengatur pengecualian dokumen bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan keterangan tersebut setelah sebelumnya mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dalam perubahan norma tersebut.
"Begini, mengapa ini saya tanyakan, karena menurut saksi dari KPU, Pak Hasyim, pada waktu kemarin, itu menyampaikan bahwa terjadinya perubahan norma Pasal 18, adanya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 itu karena salah satunya masukan dari Kementerian Pendidikan. Nah, ini yang kemudian, diapa, diubahlah, atau ditambahkan, disisipkan, bahkan Bawaslu mengatakan kemarin, itu nggak ada itu awalnya pada waktu di, apa, RDP dengan DPR sisipan itu, ya," kata hakim Enny.
"Itu baru muncul pada waktu harmonisasi, itu Bawaslu yang menyampaikan begitu. Nah, ini informasi atau yang disampaikan kesaksian dari Pak Hasyim itu mengatakan ini karena masukan dari kementerian," lanjutnya.
Enny kemudian mempertanyakan alasan norma pengecualian tersebut hanya dicantumkan dalam PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden, bukan dalam aturan pencalonan anggota legislatif ataupun kepala daerah.
"Pertanyaan saya, mengapa masukan Kementerian itu hanya untuk Pasal 18 ayat (3) untuk PKPU-nya pilpres, tidak sekaligus untuk PKPU-nya pileg maupun pilkada? Kenapa? Karena toh, sampai hari ini, syarat umumnya pendidikan itu tidak berubah, yaitu tamat SLTA atau sederajat dengan hal itu," kata hakim Enny.
Gogot membantah Kemendikdasmen memberikan masukan atau mengusulkan perubahan norma tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.