BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Terungkap! Gibran Ajukan Penyetaraan Pendidikan Secara Online pada 2019

Abyadi Siregar - Jumat, 02 Oktober 2026 15:49 WIB
Terungkap! Gibran Ajukan Penyetaraan Pendidikan Secara Online pada 2019
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Jumat (2/10/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Dari Ibu Enny tadi menanyakan terkait dengan masukan dari Kementerian. Kami terus terang tidak ada informasi, Bu, bahwa Kementerian Pendidikan Menengah memberikan atau usulan terkait dengan pasal yang ada di PKPU. Ya kami nggak ada informasi itu," kata Gogot.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.

Permohonan tersebut tercatat di MK pada September 2026 dan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Data MK mencatat perkara tersebut sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.


Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Mereka meminta persoalan tersebut diperiksa melalui persidangan pembuktian.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," ujar pemohon.

Rangkaian persidangan perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian.

MK mencatat sidang pada 30 September 2026 merupakan agenda pembuktian pemohon, sedangkan pada 1 Oktober 2026 digelar pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Pada Jumat, 2 Oktober 2026, MK menjadwalkan sidang untuk mendengarkan keterangan dari Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.

Sementara itu, mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam persidangan karena berkaitan dengan dokumen persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Perdebatan mengenai syarat pendidikan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di MK.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Hadirkan Gibran di Persidangan
Usai Puluhan Siswa Diduga Keracunan, MBG di SMKN 1 Merdeka Dihentikan Sementara
Buka-bukaan di MK Kemendikdasmen Pasang Badan Sebut Pendidikan Gibran Setara SMK
Bikin Hakim MK 'Puyeng' Arsul Sani Cecar Dokumen Gibran: Cuma Setara Pengetahuan, Bukan Ijazah
SMAN 4 Tanjungbalai Mendadak Disidak Wali Kota & BNN, Hasil Tes Urine 55 Siswa Bikin Lega
Lantik 12 Pejabat Baru Wali Kota Tanjungbalai Wanti-wanti: Jadilah Solusi, Jangan Bikin Masalah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru