BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Putusan MK Dinilai Perkuat Hak Masyarakat Kritik Pemerintah, Pengamat: Warga Harus Lebih Berani Kritik Kebijakan dan Penggunaan Anggaran

Abyadi Siregar - Senin, 05 Oktober 2026 12:40 WIB
Putusan MK Dinilai Perkuat Hak Masyarakat Kritik Pemerintah, Pengamat: Warga Harus Lebih Berani Kritik Kebijakan dan Penggunaan Anggaran
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, S.H., CCFA. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Alumni PKPKA Peradi tersebut mengatakan putusan MK juga menunjukkan adanya perubahan paradigma mengenai posisi pemerintah dalam negara hukum demokratis.

Menurut Ratama, pemerintah dan lembaga negara tidak semestinya ditempatkan sebagai pihak yang kebal dari kritik.

Sebaliknya, pemerintah perlu terbuka terhadap kritik yang berkaitan dengan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja.

"Putusan MK ini memuat batasan jelas antara kritik dan ujaran kebencian. Meskipun dalih penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, ada perbedaan kritik kebijakan publik dan serangan personal," ujarnya.

Ratama menguraikan tiga hal yang menurut dia menjadi dampak penting dari putusan MK tersebut.

Pertama, menghilangkan ketakutan masyarakat terhadap kriminalisasi ketika menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Kedua, menempatkan rakyat dan pemerintah dalam posisi yang tidak superior-inferior dalam negara demokrasi.

Ketiga, mendorong pemerintah memperbaiki kinerja, akuntabilitas, pelayanan, serta perlindungan terhadap hak-hak sipil warga negara.

Namun, Ratama mengingatkan masyarakat agar tetap memiliki batas ketika menyampaikan kritik.

Menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti seseorang dapat menyebarkan informasi tanpa dasar atau menyerang pribadi.

Ratama menilai kritik harus tetap didasarkan pada fakta dan disampaikan secara bertanggung jawab.

Ketika kritik berubah menjadi penyebaran hoaks, berita bohong, informasi yang tidak sesuai fakta, atau serangan pribadi secara brutal, hal tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
3 Tahun Jalan Garuda Raya Perumnas Mandala Langganan Banjir, Warga Desak Pemerintah Bertindak
Pura-pura Lihat Cincin, IRT Diduga Curi Berlian Rp40 Juta di Toko Emas Pusat Pasar Medan
Asap Karhutla Terdeteksi di Selatan Sumut, Berpotensi Meluas?
Tagline Baru Polri “Polisi Bersama Masyarakat”
Mengapa Banyak Civil Society Merasa Dikhianati Oleh Rocky Gerung?
Butuh Modal Usaha? Cek KUR BNI 2026 Rp500 Juta, Ini Syarat dan Simulasi Cicilannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru