Biar Gak Takut Ditakut-takuti Oknum! Bobby Nasution Gandeng Kejati Amankan Anggaran Sekolah
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut memperkuat pendampingan bagi sekolah untu
PEMERINTAHAN
MEDAN — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dinilai dapat memperkuat jaminan hukum bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah.
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, S.H., CCFA, mengatakan putusan MK tersebut memberikan batas yang lebih jelas antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dan serangan terhadap pribadi.
Pernyataan itu disampaikan Ratama kepada sejumlah media online di Medan, Senin, 5 Oktober 2026.Baca Juga:
Ia menyoroti maraknya pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap aktivis antikorupsi, penggiat pelayanan publik, penggiat lingkungan hidup, pekerja dan buruh, serta masyarakat sipil lainnya.
Menurut Ratama, putusan MK tertanggal 28 Agustus 2026 tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia mengatakan putusan tersebut membawa prospek positif bagi masyarakat untuk lebih berani menyampaikan kritik terhadap kebijakan maupun penggunaan anggaran pemerintah.
Ratama menyebut MK dalam pertimbangannya membedakan kritik terhadap pemerintah dengan serangan personal.
Menurut dia, lembaga negara tidak dapat disamakan dengan individu dalam hal perlindungan kehormatan dan nama baik.
Mahkamah juga menilai perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan nama baik seseorang tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagai sebuah institusi.
Ratama mengatakan salah satu dampak putusan tersebut adalah berkurangnya potensi kriminalisasi terhadap kritik kebijakan pemerintah.
Menurut dia, masyarakat sipil memiliki ruang yang lebih kuat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk dalam hal penggunaan anggaran negara yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai kritik terhadap penggunaan anggaran penting sebagai bagian dari pengawasan publik, terutama ketika terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
Alumni PKPKA Peradi tersebut mengatakan putusan MK juga menunjukkan adanya perubahan paradigma mengenai posisi pemerintah dalam negara hukum demokratis.
Menurut Ratama, pemerintah dan lembaga negara tidak semestinya ditempatkan sebagai pihak yang kebal dari kritik.
Sebaliknya, pemerintah perlu terbuka terhadap kritik yang berkaitan dengan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja.
"Putusan MK ini memuat batasan jelas antara kritik dan ujaran kebencian. Meskipun dalih penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, ada perbedaan kritik kebijakan publik dan serangan personal," ujarnya.
Ratama menguraikan tiga hal yang menurut dia menjadi dampak penting dari putusan MK tersebut.
Pertama, menghilangkan ketakutan masyarakat terhadap kriminalisasi ketika menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Kedua, menempatkan rakyat dan pemerintah dalam posisi yang tidak superior-inferior dalam negara demokrasi.
Ketiga, mendorong pemerintah memperbaiki kinerja, akuntabilitas, pelayanan, serta perlindungan terhadap hak-hak sipil warga negara.
Namun, Ratama mengingatkan masyarakat agar tetap memiliki batas ketika menyampaikan kritik.
Menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti seseorang dapat menyebarkan informasi tanpa dasar atau menyerang pribadi.
Ratama menilai kritik harus tetap didasarkan pada fakta dan disampaikan secara bertanggung jawab.
Ketika kritik berubah menjadi penyebaran hoaks, berita bohong, informasi yang tidak sesuai fakta, atau serangan pribadi secara brutal, hal tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.
Karena itu, menurut Ratama, putusan MK perlu dipahami sebagai penguatan ruang kritik publik terhadap kebijakan pemerintah, bukan sebagai kebebasan tanpa batas untuk menyerang individu.* (ad)
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut memperkuat pendampingan bagi sekolah untu
PEMERINTAHAN
MEDAN Tingkat inflasi Sumatera Utara (Sumut) tercatat 2,71 persen secara year on year (yoy) pada September 2026. Angka tersebut menempatka
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) siap berkolaborasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan unt
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai keberagaman budaya yang hidup berdampingan di Kota Medan dapat menjadi modal pentin
PARIWISATA
MEDAN Pemerintah Kota Medan mendorong transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) agar tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehata
PEMERINTAHAN
MEDAN MB, perempuan yang sempat viral melalui video pernyataan terkait kematian Winda Lorenza Gowasa, telah memenuhi panggilan penyidik Di
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bus Bintang Utara mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Lab
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang mencabut pemb
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memajang tumpukan uang senilai Rp13,2 triliun yang akan diserahkan kepada negara. Uang tersebut merupak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua TP PKK Kota Medan Ny. Airin Rico Waas bersama sejumlah dokter kecil mempraktikkan cara mencuci tangan pakai sabun dalam pering
KESEHATAN