BREAKING NEWS
Senin, 05 Oktober 2026

Lanjut atau Stop? Nasib Eksepsi Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Ditentukan 19 Oktober

Nurul - Senin, 05 Oktober 2026 16:44 WIB
Lanjut atau Stop? Nasib Eksepsi Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Ditentukan 19 Oktober
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah) berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadil
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang putusan sela perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo pada Senin (19/10/2026). Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Jadwal tersebut disampaikan majelis hakim setelah sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau eksepsi Roy Suryo, Senin (5/10/2026).

"Jadi giliran Majelis bermusyawarah untuk putusan nanti akan dibacakan hari Senin tanggal 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB," kata hakim Christina dalam persidangan.

Baca Juga:

Majelis hakim juga meminta Roy Suryo hadir langsung dalam persidangan putusan sela agar dapat mendengarkan pembacaan putusan atas perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam persidangan yang sama, JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan Roy Suryo. JPU menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil serta memuat uraian perkara secara jelas dan lengkap.

Jaksa juga menanggapi pernyataan Roy Suryo yang menyebut ijazah Jokowi 99,9 persen palsu. Menurut JPU, pernyataan tersebut harus dibuktikan dalam persidangan dan tidak dapat langsung dimaknai sebagai adanya 0,1 persen bagian ijazah yang asli.

"Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9 persen palsu dengan 100 persen palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat Terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian," kata JPU.

Jaksa menjelaskan bahwa angka 99,9 persen tersebut harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan metode pengukuran dan konteks penggunaannya. Menurut JPU, persentase tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan tidak dapat disamakan dengan persentase bagian fisik atau digital sebuah dokumen.

JPU juga menilai keberatan kubu Roy Suryo mengenai bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dan metode Error Level Analysis (ELA) masih harus diuji dalam proses pembuktian.

"Keseluruhan persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan pembuktian dan belum memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pencantuman hasil pemeriksaan ijazah fisik telah menjadikan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap," ujar jaksa.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan nota perlawanan atau eksepsi Roy Suryo tidak dapat diterima dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Roy Suryo sebelumnya didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana milik mantan Presiden tersebut. Selain itu, jaksa juga mendakwa Roy dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Skakmat di Sidang PN Jaktim Jaksa Ungkap Roy Suryo Sengaja Abaikan Klarifikasi UGM dan Ngotot Sebut Ijazah Jokowi Palsu
Berkas Rampung Eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA Segera Disidang
Sidang Ijazah Memanas Kubu Dokter Tifa Ngotot Desak JPU Hadirkan Jokowi di Persidangan
Memanas di PN JakTim Dokter Tifa Desak Ijazah Jokowi Ditunjukkan, Ancam Lapor KY
Sidang Dokter Tifa: Jaksa Ungkap Jokowi Dihina Sehina-hinanya, 120 Saksi dan Ahli Disiapkan
Usut Korupsi Pasar Ikan Rp 22 M, Kejati Desak Polda Sumut Lengkapi Berkas Eks Walkot Sibolga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru