Pastikan Mutu Alat Operasional, Puslitbang Polri Sisir Pengadaan Barang di Polresta Banda Aceh
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menjadi salah satu satuan kepolisian yang mengikuti penelitian dan evaluasi mutu hasil pengadaan barang dan
PEMERINTAHAN
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang putusan sela perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo pada Senin (19/10/2026). Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Jadwal tersebut disampaikan majelis hakim setelah sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau eksepsi Roy Suryo, Senin (5/10/2026).
"Jadi giliran Majelis bermusyawarah untuk putusan nanti akan dibacakan hari Senin tanggal 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB," kata hakim Christina dalam persidangan.Baca Juga:
Majelis hakim juga meminta Roy Suryo hadir langsung dalam persidangan putusan sela agar dapat mendengarkan pembacaan putusan atas perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam persidangan yang sama, JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan Roy Suryo. JPU menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil serta memuat uraian perkara secara jelas dan lengkap.
Jaksa juga menanggapi pernyataan Roy Suryo yang menyebut ijazah Jokowi 99,9 persen palsu. Menurut JPU, pernyataan tersebut harus dibuktikan dalam persidangan dan tidak dapat langsung dimaknai sebagai adanya 0,1 persen bagian ijazah yang asli.
"Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9 persen palsu dengan 100 persen palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat Terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian," kata JPU.
Jaksa menjelaskan bahwa angka 99,9 persen tersebut harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan metode pengukuran dan konteks penggunaannya. Menurut JPU, persentase tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan tidak dapat disamakan dengan persentase bagian fisik atau digital sebuah dokumen.
JPU juga menilai keberatan kubu Roy Suryo mengenai bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dan metode Error Level Analysis (ELA) masih harus diuji dalam proses pembuktian.
"Keseluruhan persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan pembuktian dan belum memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pencantuman hasil pemeriksaan ijazah fisik telah menjadikan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap," ujar jaksa.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan nota perlawanan atau eksepsi Roy Suryo tidak dapat diterima dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Roy Suryo sebelumnya didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana milik mantan Presiden tersebut. Selain itu, jaksa juga mendakwa Roy dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara tersebut mulai disidangkan di PN Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026), setelah sebelumnya Roy Suryo mengajukan lima kali praperadilan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 miliknya palsu.
Tiga unggahan tersebut terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di platform X. JPU menyatakan unggahan-unggahan itu dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.
Sidang putusan sela pada 19 Oktober 2026 nantinya akan menentukan apakah keberatan Roy Suryo diterima atau perkara berlanjut ke tahap pembuktian.* (oz/dh)
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menjadi salah satu satuan kepolisian yang mengikuti penelitian dan evaluasi mutu hasil pengadaan barang dan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sejumlah wilayah di Sumatera Utara berpotensi diguyur hujan sedang hingga lebat dalam sepekan ke depan. Badan Meteorologi, Klimatolog
NASIONAL
MEDAN Harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional Kota Medan kini berada di kisaran Rp46 ribu per kilogram. Harga tersebut turun diban
EKONOMI
JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imipas mengaudit
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PDI Perjuangan membantah narasi yang menyeret Ketua DPR RI Puan Maharani dalam polemik gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gi
POLITIK
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya meminta 188 pejabat yang baru dilantik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut
PEMERINTAHAN
JAKARTA Roy Suryo mengkritik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan atau eksepsi yang diajukannya dalam perkara dugaan fi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup menguat 81,97 poin atau 1,36 persen ke level 6.118,86 pada p
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang putusan sela perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan
HUKUM DAN KRIMINAL