BREAKING NEWS
Senin, 05 Oktober 2026

Buntut Simulator Golf & Klaster Mewah Lapas Cibinong, Menimipas Perintahkan Audit Total hingga Copot Kalapas

Adelia Syafitri - Senin, 05 Oktober 2026 17:34 WIB
Buntut Simulator Golf & Klaster Mewah Lapas Cibinong, Menimipas Perintahkan Audit Total hingga Copot Kalapas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat ditemui di Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imipas mengaudit Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Audit dilakukan untuk mendalami dugaan pungutan liar (pungli) setelah muncul temuan mengenai klaster mewah di dalam lapas.

"Sejalan dengan itu saya suruh audit sama Pak Itjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kita akan proses," kata Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Agus mengatakan audit tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas persoalan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Baca Juga:

Dalam penanganan kasus tersebut, Kementerian Imipas sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Lapas Cibinong. Kalapas Wisnu Hani Putranto disebut diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan tidak hanya Wisnu yang diperiksa. Kalapas lama dan kalapas baru juga telah menjalani pemeriksaan dan dijatuhi sanksi.

"Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada," ujar Rudi.

Menurut Rudi, sanksi tersebut diberikan setelah Kementerian Imipas melakukan investigasi terhadap persoalan di Lapas Cibinong.

Dari hasil investigasi itu, Rudi menyebut terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai. Pelanggaran tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan lapas dan beberapa lainnya," katanya.

Rudi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut masuk kategori pelanggaran berat. Sanksinya dapat berupa demosi, pembebastugasan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Selain persoalan dugaan pungli, Itjen Imipas juga mendalami keberadaan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas, termasuk tempat fitnes dan simulator golf yang belum selesai.

Pemeriksaan turut mencakup ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemenimipas Benarkan Dugaan Pesta Narkoba di Rutan Depok: Ada Petugas yang Bantu Sediakan Peralatan
Sebelum Sidak Menteri Imipas, Barang Klaster Mewah Lapas Cibinong Dipindahkan ke Bekas Kandang Sapi
Indra Kenz Disebut Ikut Siapkan Fasilitas Klaster Mewah Lapas Cibinong, Imipas Rekomendasikan Pembebasan Bersyarat Dicabut
Terungkap! Imipas Sebut Miras di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Milik Koruptor Jimmy Masrin
Usai Temuan “Kluster Mewah” Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Pancasila Pemersatu Bangsa, Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru