BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

41 Dugaan Pelanggaran PTPN IV Dilaporkan ke KPK, APEMPEMUS Desak Jatmiko Krisna Santosa Diperiksa

Abyadi Siregar - Selasa, 06 Oktober 2026 10:00 WIB
41 Dugaan Pelanggaran PTPN IV Dilaporkan ke KPK, APEMPEMUS Desak Jatmiko Krisna Santosa Diperiksa
Ketua APEMPEMUS Iqbal, SH, saat berorasi dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Agro Plaza, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Puluhan massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APEMPEMUS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Agro Plaza, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan perkebunan negara, termasuk yang berkaitan dengan tata kelola, aset, pengadaan hingga dugaan korupsi di lingkungan PTPN IV.

Aksi sempat diwarnai dorong-dorongan ketika massa berupaya memasuki kawasan gedung, namun dihalangi petugas keamanan.

Baca Juga:

Saat massa digiring keluar dari area gedung, Ketua APEMPEMUS Iqbal, SH, melontarkan pernyataan keras dengan menyebut Jatmiko Krisna Santosa tidak bermoral.

Dalam aksinya, massa membentangkan sejumlah spanduk yang berisi tuntutan dan sorotan terhadap dugaan penyimpangan, korupsi, pengelolaan aset serta tata kelola di lingkungan perusahaan perkebunan negara.

Agro Plaza menjadi lokasi aksi karena gedung tersebut merupakan salah satu pusat perkantoran entitas di lingkungan PTPN Group.

PTPN III (Persero) atau Holding Perkebunan Nusantara berkantor di lantai 15, PTPN I di lantai 14, sedangkan PTPN IV berada di lantai 8.

APEMPEMUS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang telah mereka laporkan.

Massa juga meminta pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab diperiksa.

Salah satu tuntutan utama adalah meminta Direktur Utama Holding PTPN III mencopot Jatmiko Krisna Santosa dari jabatannya sebagai Direktur Utama PTPN IV PalmCo.

Massa juga mendesak Presiden Prabowo Subianto, Danantara dan Badan Pengelola (BP) BUMN mengambil langkah terhadap sejumlah pejabat yang mereka nilai lalai dalam pengelolaan dan pengamanan aset negara.

Selain itu, APEMPEMUS meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan aset, gratifikasi dan suap.

Mereka juga menyoroti dugaan permainan vendor, mark-up serta pengaturan pemenang tender dalam sejumlah proyek.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan hilangnya aset bernilai miliaran rupiah milik PTPN I Regional I yang disebut dikelola melalui kerja sama dengan PT LNK.

Sebelumnya, APEMPEMUS menyampaikan laporan mengenai 41 dugaan perbuatan melawan hukum dan persoalan tata kelola di lingkungan PTPN IV kepada KPK.

Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan penyimpangan dana dan potensi kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan aset, dugaan penggelapan, gratifikasi dan suap.

Massa juga menyoroti dugaan monopoli vendor dalam proyek peremajaan atau replanting kelapa sawit tahun anggaran 2026 serta dugaan penggunaan data atau identitas fiktif dalam program kemitraan kebun plasma.

Dugaan lainnya menyangkut pencairan dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara tunai, dugaan manipulasi instrumen pembayaran, penjualan pupuk perusahaan secara ilegal serta dugaan ketidaksesuaian anggaran pemeliharaan dan pemangkasan tanaman kelapa sawit dengan realisasi di lapangan.

APEMPEMUS meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Jatmiko Krisna Santosa untuk dimintai keterangan mengenai proses pengambilan keputusan dan tanggung jawab strukturalnya.

Dalam laporan yang disampaikan, APEMPEMUS menyoroti dugaan pengaturan sepihak atau monopoli vendor dalam proyek peremajaan kelapa sawit atau replanting tahun anggaran 2026.

Mereka juga menyebut adanya indikasi manipulasi data atau penggunaan identitas fiktif dalam penyaluran maupun pengelolaan program kemitraan kebun plasma.

Pada sektor keuangan, APEMPEMUS menyoroti dugaan penyerahan atau pencairan dana CSR secara tunai yang dinilai menyalahi prosedur.

Mereka juga menyebut adanya dugaan manipulasi instrumen pembayaran atau cek keuangan oleh oknum internal.

Persoalan lain yang disampaikan berkaitan dengan dugaan penjualan pupuk milik perusahaan secara ilegal di area perkebunan kepada masyarakat umum.

Dugaan tersebut disebut melibatkan oknum mandor, salah satunya yang disorot berada di Kebun Marihat.

Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan pencatatan biaya pemeliharaan dan pemangkasan atau pruning kelapa sawit yang disebut tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

Pada akhir September 2026, APEMPEMUS menyerahkan laporan mengenai 41 dugaan pelanggaran kepada KPK.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi massa untuk menyampaikan tuntutan agar persoalan yang mereka soroti di lingkungan PTPN IV ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Pada 2 Oktober 2026, APEMPEMUS kembali mengungkap dugaan penyimpangan yang mereka soroti, mulai dari dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan hingga persoalan pengadaan.

Puncaknya, Senin, 5 Oktober 2026, puluhan massa menggelar aksi terbuka di depan Agro Plaza, Jakarta Selatan.

Selain menyampaikan tuntutan melalui pengeras suara, massa secara khusus mendesak pencopotan Jatmiko Krisna Santosa sebagai Direktur Utama PTPN IV.

Massa juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Seluruh tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan dugaan dari pihak APEMPEMUS.

Kebenarannya masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Hingga aksi berlangsung, Jatmiko Krisna Santosa masih tercatat sebagai Direktur Utama PTPN IV PalmCo.

Belum terdapat informasi resmi mengenai pencopotan Jatmiko dari jabatannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Jatmiko Krisna Santosa maupun manajemen PTPN IV PalmCo terkait tuntutan dan berbagai dugaan yang disampaikan APEMPEMUS.

Proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang menjadi penting untuk menentukan kebenaran atas laporan tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Derita Vonis Seumur Hidup, Koruptor Kakap Heru Hidayat Malah Kepergok Nikmati Klaster Mewah Lapas Cibinong
Skandal Sel VVIP Lapas Cibinong Terbongkar Kemenimipas Beberkan Deretan Koruptor Kakap yang Nikmati Fasilitas Mewah
Roy Suryo Pakai Kaus “Sido Munudur”, Singgung Polemik Ijazah Gibran: Daripada Malu
BEM SI Gelar Aksi di DPR, Ini 4 Tuntutannya
Putusan MK Dinilai Perkuat Hak Masyarakat Kritik Pemerintah, Pengamat: Warga Harus Lebih Berani Kritik Kebijakan dan Penggunaan Anggaran
Pura-pura Lihat Cincin, IRT Diduga Curi Berlian Rp40 Juta di Toko Emas Pusat Pasar Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru