BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Saksi Ungkap Pesan “DPR Minta Kopi” dari Gus Alex di Sidang Korupsi Haji, Apa Maknanya?

Nurul - Selasa, 06 Oktober 2026 13:58 WIB
Saksi Ungkap Pesan “DPR Minta Kopi” dari Gus Alex di Sidang Korupsi Haji, Apa Maknanya?
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (foto: /Sulthony Hasanuddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaksa kemudian memastikan maksud perkataan tersebut kepada Syihabul.

"Artinya sudah selesai?" tanya jaksa.

"Iya, saya enggak tahu bahasanya 'pun mantun'. Jadi artinya, sepaham saya, 'sudah selesai'," jawab Syihabul.

Syihabul mengatakan komunikasi mengenai "DPR minta kopi" tersebut berlangsung melalui WhatsApp.

Ia memperkirakan percakapan itu terjadi ketika proses pembentukan atau pembahasan panitia khusus (pansus) DPR sudah berjalan.

"Sudah pansus kayaknya," ujar Syihabul.

Jaksa kembali memastikan apakah komunikasi tersebut terjadi saat pansus sedang berjalan.

"Iya, betul," jawab Syihabul.

Dalam persidangan tersebut, Syihabul juga memberikan keterangan mengenai proses pengajuan jemaah melalui kuota haji tambahan 2024.

Ia turut ditanya mengenai komunikasinya dengan sejumlah pihak dalam proses pemberangkatan jemaah serta dugaan adanya fee percepatan pemberangkatan jemaah haji.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat orang.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB Summarecon, Kapan Diperiksa?
KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi
Anggaran Dinkes Medan Tembus Rp1,2 Triliun, Mengapa Keluhan Pasien BPJS Masih Bermunculan?
DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Diatur?
41 Dugaan Pelanggaran PTPN IV Dilaporkan ke KPK, APEMPEMUS Desak Jatmiko Krisna Santosa Diperiksa
Sentil OPD di Paripurna APBD 2027, DPRD Medan Desak Pangkas Acara Seremonial & Kembalikan Uang ke Rakyat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru