BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Saksi Ungkap Pesan “DPR Minta Kopi” dari Gus Alex di Sidang Korupsi Haji, Apa Maknanya?

Nurul - Selasa, 06 Oktober 2026 13:58 WIB
Saksi Ungkap Pesan “DPR Minta Kopi” dari Gus Alex di Sidang Korupsi Haji, Apa Maknanya?
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (foto: /Sulthony Hasanuddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KPK mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.

Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

Kerugian tersebut terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Percakapan mengenai "DPR minta kopi" kini menjadi salah satu bagian dari keterangan saksi yang diperdengarkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Makna dan konteks percakapan tersebut selanjutnya menjadi bagian yang dinilai dalam proses pembuktian di persidangan.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB Summarecon, Kapan Diperiksa?
KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi
Anggaran Dinkes Medan Tembus Rp1,2 Triliun, Mengapa Keluhan Pasien BPJS Masih Bermunculan?
DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Diatur?
41 Dugaan Pelanggaran PTPN IV Dilaporkan ke KPK, APEMPEMUS Desak Jatmiko Krisna Santosa Diperiksa
Sentil OPD di Paripurna APBD 2027, DPRD Medan Desak Pangkas Acara Seremonial & Kembalikan Uang ke Rakyat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru