BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Saksi Ungkap Pesan “DPR Minta Kopi” dari Gus Alex di Sidang Korupsi Haji, Apa Maknanya?

Nurul - Selasa, 06 Oktober 2026 13:58 WIB
Saksi Ungkap Pesan “DPR Minta Kopi” dari Gus Alex di Sidang Korupsi Haji, Apa Maknanya?
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (foto: /Sulthony Hasanuddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin, mengungkap percakapan WhatsApp dengan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Dalam percakapan tersebut, Gus Alex disebut mengirim pesan yang berbunyi, "DPR minta kopi".

Percakapan itu diungkap Syihabul saat menjadi saksi dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026.

Baca Juga:

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan apakah komunikasi Syihabul dengan Gus Alex hanya berkaitan dengan upaya pemberangkatan jemaah melalui kuota haji tambahan 2024.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Gus Alex pernah menghubungi Syihabul dengan kalimat "DPR minta kopi". Syihabul membenarkan adanya percakapan tersebut.

Namun, Syihabul menegaskan informasi itu disampaikannya kepada penyidik berdasarkan percakapan WhatsApp yang terjadi antara dirinya dan Gus Alex.

Syihabul mengatakan Gus Alex awalnya menghubunginya untuk menanyakan kabar. Saat itu, Syihabul mengaku sedang berada di Jeddah, Arab Saudi.

"Gus, ini ada DPR minta kopi," ujar Syihabul mengungkap isi pesan yang diterimanya dari Gus Alex.

Setelah kembali dari Arab Saudi, Syihabul mengaku bertemu dengan Gus Alex.

Dalam pertemuan tersebut, ia kembali menanyakan maksud pembicaraan mengenai "DPR minta kopi".

"Gus, gimana kabarnya terkait dengan DPR minta kopi?" kata Syihabul menirukan pertanyaannya kepada Gus Alex.

"Alhamdulillah pun mantun," kata Syihabul kembali menirukan perkataan Gus Alex.

Jaksa kemudian memastikan maksud perkataan tersebut kepada Syihabul.

"Artinya sudah selesai?" tanya jaksa.

"Iya, saya enggak tahu bahasanya 'pun mantun'. Jadi artinya, sepaham saya, 'sudah selesai'," jawab Syihabul.

Syihabul mengatakan komunikasi mengenai "DPR minta kopi" tersebut berlangsung melalui WhatsApp.

Ia memperkirakan percakapan itu terjadi ketika proses pembentukan atau pembahasan panitia khusus (pansus) DPR sudah berjalan.

"Sudah pansus kayaknya," ujar Syihabul.

Jaksa kembali memastikan apakah komunikasi tersebut terjadi saat pansus sedang berjalan.

"Iya, betul," jawab Syihabul.

Dalam persidangan tersebut, Syihabul juga memberikan keterangan mengenai proses pengajuan jemaah melalui kuota haji tambahan 2024.

Ia turut ditanya mengenai komunikasinya dengan sejumlah pihak dalam proses pemberangkatan jemaah serta dugaan adanya fee percepatan pemberangkatan jemaah haji.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat orang.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.

Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

Kerugian tersebut terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Percakapan mengenai "DPR minta kopi" kini menjadi salah satu bagian dari keterangan saksi yang diperdengarkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Makna dan konteks percakapan tersebut selanjutnya menjadi bagian yang dinilai dalam proses pembuktian di persidangan.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB Summarecon, Kapan Diperiksa?
KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi
Anggaran Dinkes Medan Tembus Rp1,2 Triliun, Mengapa Keluhan Pasien BPJS Masih Bermunculan?
DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Diatur?
41 Dugaan Pelanggaran PTPN IV Dilaporkan ke KPK, APEMPEMUS Desak Jatmiko Krisna Santosa Diperiksa
Sentil OPD di Paripurna APBD 2027, DPRD Medan Desak Pangkas Acara Seremonial & Kembalikan Uang ke Rakyat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru