Hari Cuci Tangan Sedunia, TP PKK Medan Tekankan Pentingnya Hidup Bersih Sejak Anak-anak
MEDAN Staf Ahli Tim Penggerak PKK Kota Medan, Ny. Martinijal Zakiyuddin Harahap, mengajak anakanak membiasakan perilaku hidup bersih da
NASIONAL
JAKARTA — Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin, mengungkap percakapan WhatsApp dengan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Dalam percakapan tersebut, Gus Alex disebut mengirim pesan yang berbunyi, "DPR minta kopi".
Percakapan itu diungkap Syihabul saat menjadi saksi dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026.Baca Juga:
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan apakah komunikasi Syihabul dengan Gus Alex hanya berkaitan dengan upaya pemberangkatan jemaah melalui kuota haji tambahan 2024.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Gus Alex pernah menghubungi Syihabul dengan kalimat "DPR minta kopi". Syihabul membenarkan adanya percakapan tersebut.
Namun, Syihabul menegaskan informasi itu disampaikannya kepada penyidik berdasarkan percakapan WhatsApp yang terjadi antara dirinya dan Gus Alex.
Syihabul mengatakan Gus Alex awalnya menghubunginya untuk menanyakan kabar. Saat itu, Syihabul mengaku sedang berada di Jeddah, Arab Saudi.
"Gus, ini ada DPR minta kopi," ujar Syihabul mengungkap isi pesan yang diterimanya dari Gus Alex.
Setelah kembali dari Arab Saudi, Syihabul mengaku bertemu dengan Gus Alex.
Dalam pertemuan tersebut, ia kembali menanyakan maksud pembicaraan mengenai "DPR minta kopi".
"Gus, gimana kabarnya terkait dengan DPR minta kopi?" kata Syihabul menirukan pertanyaannya kepada Gus Alex.
"Alhamdulillah pun mantun," kata Syihabul kembali menirukan perkataan Gus Alex.
Jaksa kemudian memastikan maksud perkataan tersebut kepada Syihabul.
"Artinya sudah selesai?" tanya jaksa.
"Iya, saya enggak tahu bahasanya 'pun mantun'. Jadi artinya, sepaham saya, 'sudah selesai'," jawab Syihabul.
Syihabul mengatakan komunikasi mengenai "DPR minta kopi" tersebut berlangsung melalui WhatsApp.
Ia memperkirakan percakapan itu terjadi ketika proses pembentukan atau pembahasan panitia khusus (pansus) DPR sudah berjalan.
"Sudah pansus kayaknya," ujar Syihabul.
Jaksa kembali memastikan apakah komunikasi tersebut terjadi saat pansus sedang berjalan.
"Iya, betul," jawab Syihabul.
Dalam persidangan tersebut, Syihabul juga memberikan keterangan mengenai proses pengajuan jemaah melalui kuota haji tambahan 2024.
Ia turut ditanya mengenai komunikasinya dengan sejumlah pihak dalam proses pemberangkatan jemaah serta dugaan adanya fee percepatan pemberangkatan jemaah haji.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat orang.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.
Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
Kerugian tersebut terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Percakapan mengenai "DPR minta kopi" kini menjadi salah satu bagian dari keterangan saksi yang diperdengarkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Makna dan konteks percakapan tersebut selanjutnya menjadi bagian yang dinilai dalam proses pembuktian di persidangan.* (km/ad)
MEDAN Staf Ahli Tim Penggerak PKK Kota Medan, Ny. Martinijal Zakiyuddin Harahap, mengajak anakanak membiasakan perilaku hidup bersih da
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menemukan sejumlah kendaraan dinas Pemerintah Kota Medan belum membayar pajak. Sebagian k
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin, mengungkap percakapan WhatsApp dengan mantan sta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid unt
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Akademisi sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menilai koperasi dapat menjadi gerakan ekonomi
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 20
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik joki untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi di sejumlah perguruan tingg
PENDIDIKAN
JAKARTA Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie membantah klaim Denny Indrayana yang menyebut Gibran R
POLITIK
BINJAI Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Binjai, Senin, 5 Oktober 2026. Mereka mendesak Pemerintah K
NASIONAL