BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

KPU Tanggapi Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran

Dharma - Rabu, 07 Oktober 2026 12:36 WIB
KPU Tanggapi Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Hakim MK Adies Kadir.

MK juga menyatakan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon presiden dan wakil presiden berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.

"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar Hakim MK Adies Kadir.

Putusan tersebut sekaligus menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai tata kelola dan persyaratan pencalonan dalam pemilu.

KPU menyatakan putusan MK dan putusan lembaga peradilan lainnya akan menjadi bahan rujukan dalam penyusunan aturan teknis pemilu.

Sementara itu, pembahasan RUU Pemilu yang tengah dipersiapkan DPR dan pemerintah berpotensi menjadi ruang untuk mendalami berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk temuan dan pertimbangan yang tercantum dalam putusan MK.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tidak Punya Ijazah, PDIP Sarankan Gibran Mundur: Malu kita
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR
Wali Kota Rico Waas Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Dorong Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Putus Perkara Gibran, Ada Apa?
Jaksa Sahabat Pendidik, Bupati Batu Bara Ingatkan Kepala Sekolah Kelola Anggaran Secara Transparan dan Akuntabel
Jaksa Sahabat Pendidik Hadir di Labusel, Pemkab dan Kejari Perkuat Sinergi Pendidikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

OlehRaihan MuhammadHAMPIR dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalan mengenai s

OPINI