BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

KPU Tanggapi Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran

Dharma - Rabu, 07 Oktober 2026 12:36 WIB
KPU Tanggapi Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan setiap putusan MK, termasuk putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Pengujian Undang-Undang (PUU), akan menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) serta kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu.

"Semua putusan MK atas PHPU dan PUU serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu," kata Idham kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga:

Idham juga mengaitkan putusan tersebut dengan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini tengah dipersiapkan DPR bersama pemerintah.

Menurut dia, putusan MK dapat menjadi informasi yang dipelajari oleh pembentuk undang-undang dalam menyusun aturan pemilu ke depan.

"Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU No. 12 tahun 2011, dan saat ini, sebagaimana informasi yang terwartakan oleh media massa, pembentuk UU sedang mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu, saya yakin pembentuk UU mendalami informasi Putusan MK ini," tuturnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Meski permohonan tidak dapat diterima, MK dalam pertimbangannya menyinggung dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.

Dengan demikian, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Meskipun menemukan fakta terkait dokumen pendidikan tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Hakim MK Adies Kadir.

MK juga menyatakan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon presiden dan wakil presiden berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.

"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar Hakim MK Adies Kadir.

Putusan tersebut sekaligus menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai tata kelola dan persyaratan pencalonan dalam pemilu.

KPU menyatakan putusan MK dan putusan lembaga peradilan lainnya akan menjadi bahan rujukan dalam penyusunan aturan teknis pemilu.

Sementara itu, pembahasan RUU Pemilu yang tengah dipersiapkan DPR dan pemerintah berpotensi menjadi ruang untuk mendalami berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk temuan dan pertimbangan yang tercantum dalam putusan MK.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tidak Punya Ijazah, PDIP Sarankan Gibran Mundur: Malu kita
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR
Wali Kota Rico Waas Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Dorong Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Putus Perkara Gibran, Ada Apa?
Jaksa Sahabat Pendidik, Bupati Batu Bara Ingatkan Kepala Sekolah Kelola Anggaran Secara Transparan dan Akuntabel
Jaksa Sahabat Pendidik Hadir di Labusel, Pemkab dan Kejari Perkuat Sinergi Pendidikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

OlehRaihan MuhammadHAMPIR dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalan mengenai s

OPINI