Usai Putusan MK, Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya, Bambang Widjojanto, menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan setiap putusan MK, termasuk putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Pengujian Undang-Undang (PUU), akan menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) serta kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu.
"Semua putusan MK atas PHPU dan PUU serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu," kata Idham kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).Baca Juga:
Idham juga mengaitkan putusan tersebut dengan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini tengah dipersiapkan DPR bersama pemerintah.
Menurut dia, putusan MK dapat menjadi informasi yang dipelajari oleh pembentuk undang-undang dalam menyusun aturan pemilu ke depan.
"Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU No. 12 tahun 2011, dan saat ini, sebagaimana informasi yang terwartakan oleh media massa, pembentuk UU sedang mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu, saya yakin pembentuk UU mendalami informasi Putusan MK ini," tuturnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Meski permohonan tidak dapat diterima, MK dalam pertimbangannya menyinggung dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Dengan demikian, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Meskipun menemukan fakta terkait dokumen pendidikan tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Hakim MK Adies Kadir.
MK juga menyatakan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon presiden dan wakil presiden berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.
"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar Hakim MK Adies Kadir.
Putusan tersebut sekaligus menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai tata kelola dan persyaratan pencalonan dalam pemilu.
KPU menyatakan putusan MK dan putusan lembaga peradilan lainnya akan menjadi bahan rujukan dalam penyusunan aturan teknis pemilu.
Sementara itu, pembahasan RUU Pemilu yang tengah dipersiapkan DPR dan pemerintah berpotensi menjadi ruang untuk mendalami berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk temuan dan pertimbangan yang tercantum dalam putusan MK.* (d/ad)
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya, Bambang Widjojanto, menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tid
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban di SMA Negeri 3 Banda Aceh memasuki tahap penyidikan. Kuasa hukum korban mengapresi
HUKUM DAN KRIMINAL
DEPOK Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli BUMN Sumatera Utara (APMPEMUS) menggelar demonstrasi damai di kantor Danantara, Jalan Gatot Subr
NASIONAL
MEDAN Pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih, S.H., CCFA, menyoroti dugaan penggunaan minuman rasa susu merek Opao sebaga
NASIONAL
OlehRaihan MuhammadHAMPIR dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalan mengenai s
OPINI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Pres
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Euforia menyelimuti masyarakat Indonesia setelah Tim Nasional Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026. Di balik
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya setelah Ma
POLITIK