BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Gibran dari Luar Negeri, Ini Pertimbangannya

Dharma - Rabu, 07 Oktober 2026 13:04 WIB
MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Gibran dari Luar Negeri, Ini Pertimbangannya
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah di luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMA.

Temuan tersebut tercantum dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK menilai ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan menengah merupakan bagian dari persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:

"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," ujar MK dalam putusannya.

Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 169 mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Pada huruf r disebutkan:

"berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat"

Sementara Pasal 227 mengatur dokumen yang harus dilengkapi ketika bakal pasangan calon mendaftar.

Pada huruf l disebutkan:

"bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah."

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan MK ketika memeriksa dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa ijazah Gibran dari luar negeri digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disampaikan saat pendaftaran ke KPU.

MK menyebut Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan surat penyetaraan pengetahuan setara SMK.

Surat tersebut, menurut MK, diterbitkan berdasarkan sejumlah dokumen, yakni certificate of attendance, academic records, dan explanation of grade.

Namun, MK menilai dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

"Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," kata MK dalam putusannya.

Dengan demikian, MK menemukan adanya persoalan mengenai dokumen yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.

Meski menemukan fakta tersebut dalam proses pemeriksaan, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya saat ini sebagai Wakil Presiden.

Pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan Gibran yang saat ini sudah bukan lagi calon wakil presiden, melainkan telah menjabat sebagai Wakil Presiden.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar MK.

MK juga menyatakan persoalan mengenai penilaian keabsahan dan keterpenuhan syarat dokumen pencalonan berada dalam kewenangan lembaga lain.

Namun, dalam putusan tersebut MK tidak secara spesifik menyebut lembaga yang dimaksud.

Pada akhirnya, MK tidak menerima gugatan para pemohon dalam perkara tersebut.

Dalam bagian eksepsi, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum.

MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Sedangkan dalam pokok perkara, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Putusan ini membuat persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap menjadi perhatian, terutama karena MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan dari luar negeri yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.* (d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPU Tanggapi Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran
Tidak Punya Ijazah, PDIP Sarankan Gibran Mundur: Malu kita
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR
Jaksa Sahabat Pendidik, Bupati Batu Bara Ingatkan Kepala Sekolah Kelola Anggaran Secara Transparan dan Akuntabel
Pemkab Batu Bara Ajukan Tiga Ranperda, Mulai Penyertaan Modal hingga Penataan Perangkat Daerah
Arsul Sani Ungkap Temuan MK: Tak Ditemukan Bukti Meyakinkan Ijazah SMA Gibran dari Luar Negeri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

OlehRaihan MuhammadHAMPIR dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalan mengenai s

OPINI