BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

Sebelum OTT KPK, Ondim Disebut Sudah Tahu Operasi di Langkat, Sopir Diminta Hubungi Yaqub

Administrator - Kamis, 08 Oktober 2026 23:18 WIB
Sebelum OTT KPK, Ondim Disebut Sudah Tahu Operasi di Langkat, Sopir Diminta Hubungi Yaqub
Kelima saksi memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/10/2026). (Foto: KOMPAS/CRISTISON SONDANG PANE)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim disebut sudah mengetahui keberadaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara sehari sebelum dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Yaqub Abdhal Muarif di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/10/2026). Sopir pribadi Ondim, Zulkifli Jambak, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Zulkifli mengatakan Ondim memberitahukan kepadanya bahwa KPK sedang berada di wilayah tersebut. Setelah itu, Zulkifli diminta menghubungi Yaqub.

Baca Juga:

Menurut Zulkifli, saat itu Yaqub sempat menelepon dirinya. Namun, panggilan tersebut tidak diangkat karena Zulkifli sedang mengemudikan kendaraan.

"Pertama, saudara Yaqub nelpon saya pak, tapi saya tidak angkat, karena saya bawa kendaraan. Terus, habis itu saya juga tahu bahwa pak Ondim memberitahukan pada saya ada KPK turun," tutur Zulkifli dalam persidangan.

Setelah selesai mengemudi, Zulkifli kemudian menghubungi Yaqub sesuai perintah Ondim. Dalam percakapan itu, Zulkifli menyampaikan agar Yaqub berhati-hati karena ada KPK.

"Lalu saya telepon Yaqub, saya bilang, tadi ketua nelpon, maaf saya baru pulang. Saya bilanglah, ketua hati-hati ada barang tu tanda kutip KPK. Gitu pak," kata Zulkifli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian menanyakan dari mana Ondim mengetahui keberadaan KPK di Langkat. Zulkifli mengaku tidak mengetahui sumber informasi tersebut.

"Bupati Ondim tahu dari mana?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu pak dari mana," jawab Zulkifli.

JPU kembali memastikan bahwa istilah "ada barang tu" yang disampaikan Zulkifli kepada Yaqub merujuk pada keberadaan KPK. Zulkifli membenarkannya.

Uang Rp100 Juta Disebut Batal Diserahkan

JPU kemudian menggali respons Yaqub setelah mendapat informasi tersebut. Zulkifli menyebut tidak ada lagi reaksi dari Yaqub setelah dirinya menyampaikan pesan tersebut.

"Reaksi saudara Yaqub sudah tidak ada lagi," ujar Zulkifli.

Jaksa kemudian menyimpulkan pesan tersebut sebagai perintah agar Yaqub "tiarap" atau menahan diri terlebih dahulu.

"Iya, pak," jawab Zulkifli.

Dalam persidangan, JPU menyebut pada awal Juli 2026 direncanakan adanya transaksi pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Ondim. Namun, rencana tersebut disebut batal setelah keberadaan KPK diketahui lebih dahulu.

Menurut jaksa, penyerahan uang tersebut kemudian baru terjadi pada hari berikutnya. Saat OTT pada 2 Juli 2026, penyidik KPK menemukan uang Rp100 juta di dalam mobil Syahrial yang disebut akan diserahkan kepada Ondim.

"Jadi ditemukan oleh penyidik KPK barang bukti Rp 100 juta di mobil si Syahrial," kata jaksa seusai persidangan.

JPU juga mengatakan pihaknya akan menanyakan langsung kepada Ondim mengenai sumber informasi terkait keberadaan KPK ketika dirinya nanti dihadirkan sebagai saksi.

"Nanti pas Ondim jadi saksi akan kita tanyakan itu dari mana dia tahu KPK ada di Medan," tegas jaksa.

Perkara Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 2 Juli 2026 di sejumlah wilayah Sumatera Utara, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri dari Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima pihak swasta.

Sehari setelah OTT, pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Ondim dan Yaqub sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Yaqub didakwa memberikan atau menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Ondim selama periode Maret 2025 hingga Juli 2026. Uang tersebut disebut diberikan melalui Zulkifli Jambak sebesar Rp750 juta, Mohamad Zulfikar Rp150 juta, dan Syahrial Harahap Rp100 juta.

Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperoleh paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Dalam dakwaan, Yaqub disebut memperoleh sejumlah paket pekerjaan setelah berhubungan dengan Ondim. Sementara Ondim didakwa meminta commitment fee dari pekerjaan yang diberikan kepada Yaqub.

Kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan, dengan sejumlah saksi dari pihak terkait terus diperiksa untuk mengungkap rangkaian perkara.* (km/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kembangkan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, KPK Periksa 5 Saksi di Padang Sidempuan
KPK Periksa Kadis SDABMBK Medan, Dalami Kasus Suap Bupati Langkat Ondim
Korupsi Proyek Jalan Sumut Makin Melebar! KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru, Ada Mantan Kepala BBPJN
Fakta Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Uang Rp20 Miliar Berkode “Kue” hingga Miliki 29 Perusahaan
Usut Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M! KPK Panggil 2 Eks Bupati di Sumut dan 8 Pejabat BBPJN
Usut Setoran Internal ATR/BPN KPK Panggil Ulang Menteri Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru