BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

GHARIS Laporkan Dugaan Pola Pengadaan Disperkimta Tangsel ke KPK, Soroti 123 Paket Senilai Rp11,7 Miliar

gusWedha - Sabtu, 10 Oktober 2026 07:52 WIB
GHARIS Laporkan Dugaan Pola Pengadaan Disperkimta Tangsel ke KPK, Soroti 123 Paket Senilai Rp11,7 Miliar
Ketua Umum GHARIS Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., melaporkan dugaan pola tertentu dalam pengadaan jasa konsultansi di Disperkimta Kota Tangerang Selatan kepada KPK. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG SELATAN – Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) melaporkan dugaan pola tertentu dalam pengadaan jasa konsultansi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengaduan tersebut menyoroti sekitar 123 paket pekerjaan dengan nilai total Rp11,7 miliar yang disebut diperoleh dua perusahaan berinisial PT AK dan PT MKP sepanjang 2022 hingga 2026.

GHARIS meminta KPK menelusuri proses pengadaan tersebut untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:

Laporan disampaikan Ketua Umum GHARIS Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., melalui surat pengaduan Nomor 1/Dumas/GHARIS/X/2026.

Berdasarkan tanda terima yang disebut organisasi tersebut, pengaduan diterima KPK pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Hotmartua mengatakan, laporan itu tidak hanya berfokus pada satu paket pekerjaan. GHARIS menilai pola pemberian pekerjaan kepada penyedia yang sama selama beberapa tahun perlu diperiksa secara menyeluruh.

"Yang kami soroti bukan hanya satu atau dua paket. Ada pekerjaan yang berulang, penyedia yang berulang dan nilai paket yang juga memiliki pola tertentu. Itu yang menurut kami perlu diperiksa," kata Hotmartua kepada awak media, Kamis, 8 Oktober 2026.

Dua Perusahaan Disebut Mendapat 123 Paket Pekerjaan

Dalam pengaduannya, GHARIS menyoroti PT AK dan PT MKP yang disebut berulang kali memperoleh pekerjaan jasa konsultansi di lingkungan Disperkimta Tangerang Selatan.

Berdasarkan data yang disampaikan GHARIS, kedua perusahaan tersebut memperoleh sekitar 123 paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp11,7 miliar selama periode 2022–2026.

GHARIS meminta KPK memeriksa bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan dari tahun ke tahun.

Organisasi tersebut juga meminta verifikasi atas dugaan adanya hubungan atau pengendalian oleh pihak yang sama terhadap kedua perusahaan.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah kedua perusahaan benar-benar beroperasi secara independen dalam setiap proses pengadaan.

Nilai dan Metode Pengadaan Ikut Disorot

Selain menyoroti perusahaan yang berulang kali memperoleh pekerjaan, GHARIS mempertanyakan karakteristik nilai sejumlah paket pengadaan.

Menurut data yang mereka serahkan, sebagian pekerjaan disebut menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan nilai yang berulang kali berada di sekitar batas mekanisme tersebut.

GHARIS menilai pola itu perlu diperiksa melalui dokumen pengadaan, termasuk untuk mengetahui apakah penentuan nilai dan metode pengadaan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meski demikian, kemiripan nilai paket tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

Dugaan tersebut perlu diuji dengan melihat dokumen, proses, dan konteks setiap pekerjaan.

GHARIS juga menyebut menemukan pekerjaan dengan karakteristik serupa yang muncul dalam beberapa paket berbeda dan diberikan kepada dua perusahaan yang sama.

Urutan paket yang berdekatan serta nilai pekerjaan yang relatif mirip turut menjadi bagian dari data yang disampaikan kepada KPK.

Menurut GHARIS, pemeriksaan perlu mencakup seluruh rangkaian proses, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan paket, penentuan metode pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran.

GHARIS Tegaskan Tidak Menghakimi Pihak Tertentu

Hotmartua menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan upaya untuk menyimpulkan seseorang atau perusahaan telah melakukan tindak pidana.

"Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Yang kami sampaikan adalah data dan indikasi yang menurut kami layak untuk ditelusuri," ujar Hotmartua.


Ia mengatakan, hal utama yang ingin diperiksa adalah pola pengadaan yang disebut berulang selama beberapa tahun.

"Yang penting adalah melihat polanya. Dari 2022 sampai 2026 ada pekerjaan yang berulang, penyedia yang berulang, nilai paket yang berulang dan terdapat dugaan hubungan antara dua perusahaan. Semua itu perlu dilihat secara utuh," katanya.

GHARIS berharap KPK tidak hanya memeriksa perusahaan yang menjadi fokus awal pengaduan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam setiap tahapan pengadaan.

"Kami meminta KPK menelusuri siapa saja yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, penentuan penyedia sampai pembayaran. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, tentu harus diperiksa juga," tegas Hotmartua.


Pejabat Disperkimta Berinisial S Diminta Diverifikasi

Dalam laporan tersebut, GHARIS juga meminta dugaan keterlibatan pihak internal Disperkimta Tangerang Selatan diperiksa.

Salah satu pejabat struktural yang disebut dalam pengaduan menggunakan inisial S.


GHARIS meminta KPK menelusuri posisi, kewenangan, dan kemungkinan keterlibatan pejabat tersebut berdasarkan dokumen serta tahapan pengadaan yang dipersoalkan.

Namun, pencantuman nama atau inisial seseorang dalam laporan pengaduan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.

Kebenaran dugaan tersebut tetap harus diperiksa oleh lembaga yang berwenang berdasarkan bukti yang tersedia.

KPK Diharapkan Menelusuri Dugaanhingga Tuntas

Pengaduan GHARIS kini membutuhkan proses penelaahan dan verifikasi untuk menguji data yang disampaikan.

Angka 123 paket dengan nilai sekitar Rp11,7 miliar menjadi salah satu dasar yang menurut organisasi tersebut perlu dicermati, terutama terkait pola penyedia, nilai paket, metode pengadaan, dan dugaan hubungan antarpihak.

Hingga informasi dalam laporan tersebut disampaikan, belum ada kesimpulan yang membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi atau pelanggaran pengadaan.

Karena itu, seluruh dugaan perlu ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan dan asas praduga tak bersalah.

Hotmartua mengatakan GHARIS menghormati proses hukum dan siap memberikan dokumen maupun informasi tambahan apabila diperlukan KPK.

"Kami tidak ingin membangun opini bahwa seseorang pasti bersalah. Kami hanya meminta agar dugaan ini diperiksa secara transparan. Kalau tidak ada pelanggaran, biarkan proses hukum membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, tentu harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Proses selanjutnya bergantung pada penelaahan lembaga berwenang terhadap dokumen pengadaan dan data yang disampaikan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab apakah pola yang dipersoalkan merupakan bagian dari proses pengadaan yang sesuai aturan atau mengandung penyimpangan.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PT Medan Perkuat Vonis Korupsi Kereta Api DJKA: Penjara Tetap, Uang Pengganti Tembus Rp 19,1 M
Nilap Uang Ganti Rugi Makam Tol Rp 526 Juta: Mantan Kadus Langkat Divonis 3 Tahun Bui
Proyek Huntap Korban Bencana Terganjal Lahan: Wagub Sumut Desak Kepastian Status Hukum
Buntut Syarat Pendidikan Gibran: Mardani Desak DKPP Bongkar Dugaan 'Pasal Penyusupan' KPU-Bawaslu
Mahfud MD Buka Suara soal Nasib Gibran Usai Putusan MK: Bola Itu Tergantung Politik
Polemik Ijazah Gibran Masuk DPR: PKB Usul Pansus, Golkar Pilih Panggil KPU-Bawaslu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Saya Mundur

Saya Mundur

OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu

OPINI